Sekretaris PA Jember Ikuti Webinar ASN Sadar Hukum dan Kenali Penerapan Sanksi
Sekretaris PA Jember Ikuti Webinar ASN Sadar Hukum dan Kenali Penerapan Sanksi
Tanggal Rilis Berita : 05 Desember 2023, Pukul 15:27 WIB, Telah dilihat 122 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Sekretaris PA Jember Ikuti Webinar ASN Sadar Hukum dan Kenali Penerapan Sanksi

Dewan Pengurus Korpri Nasional mengadakan Webinar yang ke-40 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korpri yang ke 52 Tahun. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang merupakan satu-satunya organisasi dan wadah berhimpunnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan. Organisasi Korpri ini didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

3

Pada webinar kali ini, Dewan Pengurus Korpri Nasional dalam pelaksanaan webinar mengusung tema yaitu "ASN Sadar Hukum dan Kenali Penerapan Sanksi". Webinar ini diikuti langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Jember Tahir, S.H. pada hari Selasa (05/12/2023) pukul 08.30 WIB. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan Narasumber yaitu Bapak Ori Rahman, S.H., M.H. selaku Advokat dan Purjiyanto, S.H., M.Hum selaku Kepala Sekretariat BPASN. Hadir sebagai Keynote Speaker dalam pelaksanaan webinar yaitu Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H. dengan dimoderatori oleh Serlin Jusuf, S.IP, M.Ap (Duta Korpri 2023 dari Prov. Gorontalo).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas seluruh ASN dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan dengan sasaran yang mau dicapai adalah untuk mewujudkan ASN yang berwawasan luas dengan berpedoman pada semangat Nilai Budaya Kerja demi menjaga wibawa dan citra ASN sekaligus meningkatkan pelayanan ASN kepada masyarakat. "Kegiatan ini sangat penting untuk menciptakan ASN yang sadar hukum demi terciptanya good governance sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Oleh karena itu seorang ASN harus paham aturan dan regulasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta jadilah ASN yang sadar hukum" ungkap Bapak Purjiyanto.

2


 

4

Beliau juga mengingatkan tentang pentingnya mengembangkan dan mengoptimalkan sumber daya manusia ASN dengan berpegang teguh pada semangat Nilai Budaya Kerja, bekerja dengan jujur, disiplin dan loyal. Karena menurut beliau kejujuran, kedisiplinan dan loyalitas adalah harga mati bagi seorang ASN. Pengaturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b dan d serta Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi segenap ASN yang menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, aturan tersebut juga menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama bagi segenap ASN yang mematuhi regulasi yang ada.

Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya