Pada Jum’at (15/12/23), di Ruang Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Riyadh, Arab Saudi secara daring. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., membuka acara pukul 08.00 WIB, dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Drs. Tontowi, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan hasil pendidikan dan pelatihan terkini yang relevan dengan perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia, dengan peserta dapat mengikuti presentasi, diskusi, serta bertukar pengalaman tanpa berkumpul secara fisik.
Dalam sambutannya, Bapak Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para hakim, sehingga dapat memberikan keputusan yang adil dan berkualitas. Kegiatan ini dianggap sebagai salah satu strategi penting dalam menjaga kualitas peradilan agama di Indonesia, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, mendukung visi keunggulan lembaga peradilan agama di tanah air. Kesinambungan komitmen ini diharapkan dapat memperkuat fondasi sistem peradilan agama menuju pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan hasil pendidikan dan pelatihan terkini yang relevan dengan perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia. Melalui platform daring, peserta dapat mengikuti presentasi, diskusi, serta bertukar pengalaman tanpa berkumpul secara fisik. Pendekatan ini mencerminkan adaptasi terhadap teknologi untuk memastikan kelangsungan pendidikan dan peningkatan kapasitas hakim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas hakim dalam menjalankan tugasnya. Semakin terbukanya akses terhadap pembaruan ilmu hukum, terutama melalui kegiatan daring, diharapkan dapat membentuk sistem peradilan agama yang lebih responsif, adil, dan profesional. Dengan demikian, lembaga peradilan agama dapat lebih efektif dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.