Jombang, 18 Desember 2023
Berdasarkan Undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 68/WKMA.Y/UND/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal Undangan Pembinaan Teknis secara Virtual. Kemudian Ketua Pengadilan Agama Jombang menerbitkan Surat Tugas dengan Nomor. 3524/KPA.W13-A13/ST.HM3.1.1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 perihal Surat Tugas Pembinaan Teknis dan Administrasi dengan menugaskan sejumlah 13 orang untuk mengikuti. Di hari pertama ini, pembinaan disampaikan oleh eselon 1 Mahkamah Agung RI.
Acara dimulai pukul 18.00 WIB live dari Ambon, Maluku. Pengadilan Agama Jombang mengikuti acara pembinaan teknis secara virtual ini, diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris. Acara dibuka dengan pembacaan doa dan dibuka oleh Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Dalam pembinaan Plt Sekretaris MA menyampaikan terkait statistik jumlah hakim dan pegawai di Mahkamah Agung RI, dan saat ini sedang berlangsung pelaksanaan seleksi Pengadaan Hakim dari Formasi Analisis Perkara Peradilan (APP) Tahun 2021. Dalam pembinaannya juga menekankan terkait Surat Edaran Menpan RB No. B/1527/M.SM.01.00/2023 agar PPK mengalokasikan Anggaran Pembiayaan dan Dilarang Mengangkat Pegawai Non ASN untuk Mengisi Jabatan ASN serta tentang Tantangan-Tantangan ke depan : Pengawasan dan Pengendalian, Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tertib Administrasi, Fisik dan Hukum serta Perbaikan Regulasi.
Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI juga menyampaikan Laporan realisasi Belanja Pegawai, Barang Modal dan Nilai IKPA serta Realisasi PNBP. Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung juga disampaikan terkait SIPP versi 5.3, ecourt, JDIH, Smart Majelis dan program unggulan untuk pemeliharaan sarana informatika. Dilanjutkan dengan pembinaan oleh Panitera Mahkamah Agung RI membahas persoalan teknis dan administrasi yudisial dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Beberapa permasalahan antara lain : pengajuan kasasi/PK secara elektronik, persoalan dalam pengiriman berkas perkara ke MA, prosedur baru pengembalian biaya perkara karena ada pencabutan kasasi, penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan dan persoalan publikasi putusan.
Acara dilanjutkan pembinaan oleh Kawabas untuk Profiling Integritas Hakim dan Aparatur Peradilan. Acara pembinaan teknis dan administrasi secara virtual oleh eselon 1 Mahkamah Agung RI berlangsung selama 4 jam. Semoga melalui pembinaan teknis dan administrasi secara virtual ini memberikan wawasan dan manfaat kepada peserta yang mengikuti untuk melaksanakan kebijakan di Mahkamah Agung RI dengan baik. (ard)