Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Jombang Ikuti Sosialisasi Administrasi Hibah
Tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Jombang Ikuti Sosialisasi Administrasi Hibah
Tanggal Rilis Berita : 22 Desember 2023, Pukul 22:46 WIB, Telah dilihat 89 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Surabaya, 21 Desember 2023. Bertempat di Ballroom Hotel Grand Dafam Signature Surabaya, Pengadilan Agama Jombang yang diwakili oleh Sekretaris (Rohmad Bahrudin), Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (Fathul Mubin), dan Penelaah Teknis Kebijakan (Hikmatus Sabilil Izzah) mengikuti Pembinaan tentang Administrasi Penatausahaan Hibah. Materi tersebut disampaikan oleh Kabag Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi, Hadi Sunarso, S.E.

Hal ini menjadi pembahasan yang penting, dikarenakan saat ini telah banyak satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI yang menerima hibah. Hibah yang dimaksudkan ialah berasal dari mitra kerja, yakni pemerintah daerah, individu/perorangan, korporasi, Lembaga perbankan, serta organisasi lainnya. Mahkamah Agung telah Menyusun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2022 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Selain itu dasar hukum lain yang digunakan ialah Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Baran/Jasa dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Hibah ini harus memenuhi kriteria, tidak mengganggu kemandirian peradilan, tidak untuk dibayarkan Kembali ke pemberi hibah, tidak disertai ikatan politik, termasuk skala prioritas, dan mendukung sasaran keluaran penerima hibah. Penggunaan hibah ialah untuk mendukung program dan kebijakan Mahkamah Agung yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima hibah guna mendukung pelaksanaan tupoksi. Hibah dapat berupa uang, barang//jasa dan surat berharga.

Penerimaan hibah Mahkamah Agung sampai dengan triwulan III Tahun Anggaran 2023 telah mencapai Rp 65.301.973.914. Nilai hibah tersebut diperoleh dari hibah yang dilaporkan oleh 140 satuan kerja. Untuk hibah uang 7,53% yakni senilai Rp 4.915.000.000 dari 4 satker, hibah jasa sebesar 0,08% atau Rp 53.704.000 yang diterima 2 satker, sedangkan mayoritas hibah yang diterima ialah hibah barang dengan persentase 92,39% atau senilai Rp 60.333.269.914 yang diterima oleh 134 satker. 

Pengadilan Agama Jombang juga telah melaporkan hibah yang diterimanya pada tahun anggaran 2023. Hibah tersebut berasal dari mitra kerja yakni PT Aplikanusa Lintasarta berubah barang perangkat pengolah data senilai Rp 35.000.000,-. Adanya kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat, sebab saat ini pengajuan hibah semakin mudah dengan adanya aplikasi eIPLANs.

Whats-App-Image-2023-12-22-at-22-44-25-7c1761d5

Diakhir kegiatan, Bapak Hadi Sumitro selaku Kabag Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi berharap agar mulai saat ini satuan kerja dapat melakukan penertiban admnistrasi hibah. Hal tersebut agar tidak lagi terjadi temuan-temuan pada saat pengawasan/ Dengan adanya pengadministrasian dan pelaporan hibah, maka dapat menjadi tertib dan tidak terjadi masalah dikemudian hari. (HSI)