Sukses! Pelaksanaan Survey Triwulan IV 2023 di Pengadilan Agama Jombang Berjalan Lancar dan Tepat Waktu
Sukses! Pelaksanaan Survey Triwulan IV 2023 di Pengadilan Agama Jombang Berjalan Lancar dan Tepat Waktu
Tanggal Rilis Berita : 27 Desember 2023, Pukul 09:19 WIB, Telah dilihat 66 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Pada hari Rabu, 27 Desember 2023 Pengadilan Agama Jombang telah selesai melaksanakan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Survey tersebut dilaksanakan secara online melalui Aplikasi e-Survey Simtalak yakni https://simtalak.badilag.net/e-survey/. Sejak triwulan II 2023, pengisian survey sudah paperless dan secara online.

Whats-App-Image-2023-12-27-at-09-14-43-2

Adapun dasar hukum pelaksanaan SPKP dan SPAK ialah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-Survey Simtalak Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Survey sangat penting dilakukan seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, serta untuk memenuhi harapan para pencari keadilan dalam melakukan pelayanan.

Whats-App-Image-2023-12-27-at-09-14-43

Pada pelaksanaan survey triwulan IV ini, Pengadilan Agama Jombang melalui tim surveyornya, yakni Ilmiati Fatikha dan Resta Ully Ginting Jawak berhasil menghimpun sebanyak 39 responden. “Dalam menghimpun responden kami tidak merasakan kesulitan. Terlebih saat ini hampir semua pengguna layanan sudah melek teknologi. Kami hanya memandu untuk masuk pada aplikasi e-Survey Simtalak, kemudian responden mengisi dan melakukan submit secara mandiri.” Ungkap Ilmiati Fatikha sebagai tim survey. Adapun survey tersebut dilaksanakan selama bulan Oktober 2023 hingga Desember 2023. Dari hasil survey, didapatkan hasil Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) 3,96 (Sangat Baik), dan untuk Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) ialah 4.00 (Sangat Baik).

Nilai IPAK dan IPKP yang diperoleh Pengadilan Agama Jombang sudah sangat baik, bahkan untuk IPAK mencapai nilai sempurna yakni 4. Namun, bagaimanapun pelayanan publik yang dilakukan oleh satuan kerja harus tetap dievaluasi dan ditingkatkan agar dapat memenuhi harapan pencari keadilan. Pengadilan Agama Jombang tidak berpuas diri, dengan tetap berupaya dalam perbaikan pelayanan publik agar tercapai pelayanan prima yang berkualitas. (HSI)