Mediasi Perkara Gugat Harta Bersama Berhasil Oleh Hakim Mediator PA Bojonegoro
Mediasi Perkara Gugat Harta Bersama Berhasil Oleh Hakim Mediator PA Bojonegoro
Tanggal Rilis Berita : 01 Agustus 2022, Pukul 12:33 WIB, Telah dilihat 132 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bojonegoro

Bojonegoro, Hakim Mediator Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H. Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro dalam perkara Gugat Harta Bersama dengan susunan Majlis Drs. H. Gembong Edy Sujarno, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Mahzumi, M.H. dan Drs. Nurul Anwar, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Nomor perkara: 1449 /Pdt.G/2022/PA. Bjn.

Setelah sebelumnya proses mediasi yang cukup sulit dilakukan belum menuju titik temu antara pihak yang berperkara, alhamdulillah, atas bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk sepakat, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Melayani Tanpa Pamrih dengan Lugas, Efisien dan Akuntabel. Penulis (Drs. Nurul Anwar, M.H.)