Rabu, 23 Oktober 2024, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Malang - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. mengikuti hari kedua kegiatan Lokakarya Penyusunan Mekanisme Koordinasi, Jalur Rujukan, Sinkronisasi Data, SOP Pencegahan dan Penanganan serta Penguatan Penyedia Layanan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang dilaksanakan selama dua hari dari taggal 22 s.d 23 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Savana Malang, Jl Letjen Sutoyo No. 30 Kota Malang dimulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan mekanisme koordinasi, jalur rujukan, sinkronisasi data, SOP pencegahan dan penanganan serta penguatan penyedia layanan perkawinan anak di Kabupaten Malang. Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 400.7.15/8694/35.07.401/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Hadir pada kegiatan tersebut beberapa instansi dan lembaga terkait yang bersinergi dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Malang.
Tidak hanya dari instansi/lembaga dalam negeri, acara tersebut juga mengundang Sue Wibie selaku Sekretarus Pertama (Pembangunan) dari Kedutaan Besar Kanada. Hari kedua Lokakarya dilaksanakan dengan metode diskusi kelompok dengan tema Identitas Hukum dan dilanjutkan dengan presentasi masing-masing kelompok. Metode diskusi kali ini dilaksanakan dengan tanggapan antar kelompok dan tanya jawab antar peserta diskusi yang terdiri dari berbagai bidang sehingga dapat berkolaborasi satu sama lain.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan hasil mekanisme koordinasi yang jelas untuk koordinasi antar instansi maupun lembaga, prosedur yang efisien untuk penanganan kasus, sistem informasi yang terkoordinasi untuk memudahkan akses data, pedoman yang jelas untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak dan meningkatkan kemampuan penyedia layanan dalam mendukung korban. “Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam mencegah perkawinan anak”, ungkap Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang. Lokakarya ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak anak dan mengurangi angka perkawinan anak di Kabupaten Malang. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerjasama dengan baik dan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan isu ini.