PA Jember Laksanakan Pemeriksanaan Setempat (Descente) di Awal Tahun 2024
PA Jember Laksanakan Pemeriksanaan Setempat (Descente) di Awal Tahun 2024
Tanggal Rilis Berita : 06 Januari 2024, Pukul 13:34 WIB, Telah dilihat 137 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Laksanakan Pemeriksanaan Setempat (Descente) di Awal Tahun 2024

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat diadakan agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

2

Pengadilan Agama Jember melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Jember pada hari Jumat (05/01/2024). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 2160/Pdt.G/2023/PA.Jr yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember tanggal 13 Juni 2023. Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung di Balai Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari.

Setelah melakukan briefing dan doa bersama sebelum keberangkatan, sekitar pukul 08.30 WIB, tim Descente yang terdiri dari Majelis Hakim YM Hakim Drs. H. BAIDLOWI, S.H., YM Hakim Drs. H. UMAR JAYA, S.H., M.H. dan YM Hakim Drs. H. RAMLI, M.H. Dalam pemeriksaan ini, majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember Panitera Pengganti Abd. Rochman, S.H. dan Staf Pengadilan Agama Jember. Pelaksanaan pemeriksaan dihadiri langsung oleh Perangkat Desa Setempat serta dihadiri oleh Penggugat dan tergugat yang didampingi Kuasa Hukum.

Descente merupakan salah satu cara proses penyelesaian perkara yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda. Sehingga bila Majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

3


 

4

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup. Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya