Dosen Pamong Beri Materi Kepada Mahasiswa PKL UINSA Surabaya
Dosen Pamong Beri Materi Kepada Mahasiswa PKL UINSA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 09 Januari 2024, Pukul 21:52 WIB, Telah dilihat 105 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan di hari yang sama Senin tanggal 08 Januari 2024 bertempat di ruang Sidang Dua PA. Nganjuk, sebanyak 10 orang Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Gelombag I berkumpul dengan tertib. Pertemuan ini dalam rangka kegiatan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan selama tiga minggu. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Nomor : B-5694/Un.07/02/D/PP.00.9/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023.

Whats-App-Image-2024-01-08-at-08-52-52-2

          Dari jumlah Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 10 orang terdiri dari 6 orang wanita dan 4 orang pria dan dari 10 orang kebetulan seluruhnya sedang melakukan perkenalan serta tanya jawab dengan Dosen Pamong Hakim PA. Nganjuk. Materi dari beliau kali ini membahas tentang Yurisprudensi atas Putusan Hakim. Disela-sela kesibukan Ibu Dra. Zaenah, S.H., M.H.. dan juga selaku Hakim PA. Nganjuk beliau menyediakan waktu untuk memberikan materi kepada para mahasiswa tersebut.

ZAENAH

          Ibu Hakim yakni Dra. Zaenah, S.H., M.H.. menyampaikan “Bahwa putusan Hakim juga dapat dilakukan dengan cara Yurisprudensi, yakni memberi putusan yang sama sesuai himpunan putusan hakim atau putusan hakim terdahulu atas perkara yang sama”. Dilanjutkan beliau bahwa yurisprudensi dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni Yurisprudensi Biasa dan Yurisprudensi Tetap, yang artinya Yurisprudensi biasa atau tidak tetap adalah seluruh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum pasti, yang terdiri dari putusan perdamaian, putusan Pengadilan, dan seluruh putusan Mahkamah Agung. Kemudian, yurisprudensi tetap adalah putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim dalam perkara yang sama atau sejenis. Dan tak lupa juga penerimaan yurisprudensi sebagai suatu hukum disebabkan oleh tiga alasan utama, Pertama, karena adanya kewajiban hakim untuk menetapkan dan memutus perkara yang diajukan meski belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Kedua, salah satu fungsi pengadilan dalam pembaruan dan pembangunan hukum adalah menciptakan sumber hukum baru. Ketiga, adanya hasil penafsiran hakim terhadap ketentuan perundang-undangan dalam mencari, mewujudkan, dan menegakkan keadilan.

Whats-App-Image-2024-01-08-at-08-52-52-1

          Lebih lanjut pertemuan tersebut diakhiri dengan pembacaan kesimpulan dari salah satu Mahasiswa PKL yang akan dikoreksi langsung oleh Ibu Dra. Zaenah, S.H., M.H.. selaku Hakim PA. Nganjuk. Tak terasa acara tanya jawab dan sharing di bidang Kehakiman tersebut telah berlangsung selama dua jam, dari pukul 14:00 WIB. berakhir pukul 16:00 WIB. Pada akhirnya acara ini diakhiri dengan foto bersama dan kemudian acara dipungkasi oleh bacaan Hamdalah bersama-sama atas kelancaran kegiatan tersebut. (oNe)