PA SITUBONDO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KECAMATAN PANJI
PA SITUBONDO LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KECAMATAN PANJI
Tanggal Rilis Berita : 31 Januari 2024, Pukul 15:09 WIB, Telah dilihat 64 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada Selasa, 30 Januari 2024. Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan untuk memeriksa objek sengketa dari perkara Cerai Gugat yang diajukan di Pengadilan Agama Situbondo. Selain untuk memeriksa objek sengketa, dilakukan juga pengecekan kebenaran riil dari objek terkait. Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo yang terdiri dari Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., sebagai Ketua Majelis, bersama dengan Bapak Drs. Maftukin, M.H., dan Ibu Hj. Wilda Rahmana, S.Ag., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Bapak Syafik’udin, S.H., sebagai Panitera Pengganti telah berhasil melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). 

Whats-App-Image-2024-01-31-at-09-58-11

Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap objek sengketa dalam Cerai Gugat dengan Nomor dengan nomor 1414/Pdt.G/2023/PA.Sit yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Sidang tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, juga dihadiri oleh Ketua RT serta pejabat dari kelurahan setempat. 

Whats-App-Image-2024-01-31-at-09-58-11-1

Sebelum memeriksa lokasi objek, tim dari Pengadilan Agama Situbondo menemui Kepala Desa Curah Jeru terlebih dahulu untuk menyampaikan maksud kedatangan tim Pengadilan Agama Situbondo serta berbicara mengenai kondisi lapangan dari objek yang menjadi sengketa. Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa. Tim Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Situbondo melakukan pengukuran dan penilaian mengenai objek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah agar dapat menilai perkara dengan lebih tepat. Majelis Hakim harus berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian agar hasil dari perkara ini nantinya dapat dieksekusi dengan baik.

Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak dapat dijadikan alat bukti mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBG, Majelis Hakim tetap diperbolehkan untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat agar mendapatkan kepastian mengenai objek dan peristiwa yang disengketakan. Adapun kekuatan pembuktian dalam Sidang Pemeriksaan Setempat dikembalikan kepada keyakinan masing-masing hakim yang memeriksa perkara. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut berlangsung dengan aman dan tertib, setelah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap objek sengketa, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 16.00 WIB.