Menjadi 2 (Dua) Kelompok, Mahasiswa IAIN Ponorogo Praktekkan Sidang Semu
Menjadi 2 (Dua) Kelompok, Mahasiswa IAIN Ponorogo Praktekkan Sidang Semu
Tanggal Rilis Berita : 01 Februari 2024, Pukul 21:49 WIB, Telah dilihat 110 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Nganjuk, sebanyak 13 orang Mahasiswa IAIN Ponorogo berkumpul. Pertemuan ini dalam rangka acara Praktek Sidang Semu di hari terakhir kegiatan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan untuk peserta Gelombang ke-I ini. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Rektor IAIN Ponorogo Nomor : B3105/In.32.3/PP.00.9/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023. Seperti yang telah dimuat dalam acara pembukaannya pada link :https://pta-surabaya.go.id/main/pengadilan_berita/content/7943/pa-nganjuk-menerima-serta-membuka-kegiatan-gel-pertama-ppl-mahasiswa-iain-ponorogo. Kegiatan PPL yang selalu menjadi agenda tetap dari IAIN Ponorogo yang mengirimkan para Mahasiswanya setiap tahun di Pengadilan Agama Nganjuk.

Whats-App-Image-2024-02-01-at-17-07-30

          Memanfaatkan waktu pembelajaran disini secara maksimal untuk menggali pengetahuan hukum dalam praktek yang selama ini hanya menerima teori dari bangku kuliah. Adapun teori tanpa praktik adalah lumpuh, sedangkan praktik tanpa teori adalah buta. jalannya persidangan semu tersebut didampingi oleh Samsiatul Rosidah, S.Ag., selaku Dosen Pamong dari Pejabat Pengadilan Agama Nganjuk. Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PPL) dari IAIN Ponorogo bersiap mempraktekkan agenda sidang semu dan dibagi dalam setiap perannya oleh mereka untuk berperan menjadi Majelis Hakim, Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Para Saksi dan Mediator serta Para Lawyer/Pengacaranya.

Whats-App-Image-2024-02-01-at-15-55-25

          Pada kegiatan sidang semu ini dibagi menjadi 2 (dua) kelompok :

Kelompok 1 (Satu) terdiri dari :

  1. Ravinza Husen Samudra_102210119_Hukum Ekonomi Syariah
  2. Umi A'imatul Masudah _102210134 _ Hukum Ekonomi Syariah
  3. Nova Amalia Santi _ 102210107_Hukum Ekonomi Syariah
  4. Putri Nuritasari_102210111_Hukum Ekonomi Syariah
  5. Ilham Akmal Febrian_102210063_Hukum Ekonomi Syariah
  6. Clara Pratidina Rahmawati_102210035_Hukum Ekonomi Syariah
  7. Diyah Ayu Herlinawati_102210042_Hukum Ekonomi Syariah

Kelompok 2 (Dua) terdiri dari :

  1. Ahmad Anwar Yaqien_102210008_Hukum Ekonomi Syariah
  2. Fadilatul Ilma_ 102210047_Hukum Ekonomi Syariah
  3. Lailatul Maghfiroh_102210075_Hukum Ekonomi Syariah
  4. M. Azis Ichsan Rizky Anantyas_ 102210088_ Hukum Ekonomi Syariah
  5. Novika Trianisa Putri_ 102210108_ Hukum Ekonomi Syariah
  6. Aprilia Alifatun Nisa_102210027_Hukum Ekonomi Syariah

          Mahasiswa PPL dengan adanya sidang semu tersebut dapat memberikan wawasan lebih secara pengalaman selain dengan teori-teori yang telah dipelajari di bangku kuliah. Sidang semu adalah simulasi agenda atau proses peradilan yang sebenarnya dalam berperkara. Kegiatan tersebut didampingi dan dibimbing langsung oleh Samsiatul Rosidah, S.Ag. yang juga menjabat sebagai Panitera Pengadilan Agama Nganjuk. Dan dalam kesempatan tersebut beliau berpesan “Jadikan praktek atau pengalaman ini sebagai pembelajaran apabila suatu saat kalian menjadi hakim, lawyer atau praktisi hukum lainnya”.

Whats-App-Image-2024-02-01-at-17-07-30-1

          Praktik sidang semu tersebut diikuti dengan antusias oleh semua peserta atau pemeran yang juga diperankan oleh mahasiswa itu sendiri dengan semangat dan penuh improvisasi. Pada akhirnya adalah sesi pembacaan kesimpulan dari salah satu Mahasiswa PPL atas jalannya sidang semu tersebut yang akan dikoreksi langsung oleh Samsiatul Rosidah, S.Ag. sebagai Dosen Pamong. Simulasi sidang berjalan dengan lancar dan tak terasa agenda sidang semu tersebut telah berlangsung selama dua jam, dari pukul 13:00 WIB. berakhir pukul 15:00 WIB. tanpa jeda. Semoga kegiatan PPL selama tiga minggu ini dapat membawa berkah dan manfaat yang berguna untuk peserta Mahasiswa PPL tersebut, Aamiin. (oNe)