PA Pamekasan Melaksanakan Penandatanganan MoU dengan KUA Kecamatan Waru
PA Pamekasan Melaksanakan Penandatanganan MoU dengan KUA Kecamatan Waru
Tanggal Rilis Berita : 05 Februari 2024, Pukul 07:58 WIB, Telah dilihat 865 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan pada hari Jumat (02/02/2024). Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pamekasan dengan KUA Kecamatan Waru terkait pelaksanaan sidang diluar gedung Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KUA Kecamatan Waru, dan menurut rencana akan dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan selama sidang diluar gedung.

">

b

 

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua PA Pamekasan – Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., didampingi Hakim PA Pamekasan – Bapak Sugianto, S.Ag., Bapak Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H., Ibu Dra. Hj. Farhanah, M.H. dan Panitera - Ibu ST Khodijah, S.H., Sekretaris – Bapak Akhmadi, S.H dan Kasubag PTIP – Bambang Wahyudiono, S.H. Dari KUA kecamatan Waru dihadiri oleh Kepala KUA beserta Aparatnya. Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dibuka oleh MC – Bambang Wahyudiono dengan pembacaan Basmalah.

">

c

Ketua PA Pamekasan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KUA Kecamatan Waru atas bersedianya dijadikan tempat untuk pelaksanaan sidang diluar gedung oleh PA Pamekasan. Dijelaskan bahwa pelaksanaan disesuaikan dengan aturan minimal 30 km dari kantor PA Pamekasan. “Jika ada warga yang mendaftar bisa berkoordinasi dengan KUA Waru dan kegiatan ini akan dilakukan rutin 2 Minggu sekali setiap bulannya”. Jelas Pak Ketua. Beliau berharap “semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pamekasan, dan manfaat bagi warga kecamatan waru maupun sekitarnya”.Ungkapnya.

">

d

Acara dilanjutkan sambutan oleh Kepala KUA Kecamatan Waru. Dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kepercayaannya memilih KUA Kecamatan Waru sebagai tempat pelaksanaan sidang diluar gedung. “Alhamdulillah dan kami bangga”.Tuturnya. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara PA Pamekasan sebagai Pihak Pertama dan KUA Kecamatan Waru sebagai Pihak Kedua. Acara berjalan lancar dan diakhiri dengan foto bersama. Pelaksanaan sidang diluar gedung sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pamekasan kepada masyarakat. Diharapkan dengan sidang diluar gedung dapat membantu masyarakat pencari keadilan, dari segi menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Setelah Acara penandatanganan MoU ini, dilanjutkan pelaksanaan sidang di kantor Urusan Agama Kecamatan Waru.(ril)