Pada Jumat, 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti acara sosialisasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI-IKAHI) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjalankan Surat Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia Nomor 04/BPHPI-IKAHI/II/2024, perihal Sosialisasi BPHPI-IKAHI. Acara sosialisasi yang diikuti di Media Center Pengadilan Agama Situbondo berjalan dengan lancar, dihadiri oleh para peserta zoom yang menyimak dengan seksama.
Agenda acara mencakup pengarahan dari YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Ketua Umum BPHPI-IKAHI, serta sosialisasi BPHPI-IKAHI dari pengurus mengenai sejarah pembentukan, struktur organisasi, dan program kerja BPHPI-IKAHI oleh Ketua Divisi Pendidikan, Divisi Pemberdayaan Hakim Perempuan, dan Divisi Publikasi dan Humas. Dalam pengarahan yang disampaikan oleh YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum, Ketua Umum BPHPI-IKAHI, beliau menjelaskan tentang latar belakang pendirian Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI-IKAHI). BPHPI-IKAHI didirikan sebagai wadah untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi hakim perempuan di Indonesia dalam meningkatkan peran serta mereka dalam sistem peradilan.
“Melalui BPHPI-IKAHI, hakim perempuan dapat lebih aktif berkontribusi dalam penegakan hukum dan pembangunan peradilan yang lebih inklusif. Salah satu fokus utama BPHPI-IKAHI adalah memberdayakan hakim perempuan agar dapat berperan secara maksimal dalam penegakan hukum dan menciptakan keadilan gender dalam sistem peradilan,” ujar beliau. BPHPI-IKAHI dibentuk untuk memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada hakim perempuan di Indonesia.
Program kerja BPHPI-IKAHI mencakup beberapa kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat peran hakim perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia. Beberapa program kerja tersebut antara lain:
Program-program ini dirancang untuk mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan gender di Indonesia, serta untuk memperkuat peran hakim perempuan dalam mencapai tujuan tersebut. Tujuan dibentuknya BPHPI-IKAHI untuk meningkatkan peran serta hakim perempuan dalam sistem peradilan, serta mendukung terciptanya keadilan gender dalam penegakan hukum. Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran hakim perempuan dalam sistem peradilan.