Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam proses peradilan, Pengadilan Agama Surabaya mengadakan sidang teleconference pada Rabu, 28 Februari 2024. Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan saksi I dari pihak tergugat I untuk perkara nomor 57/Pdt.G/2024/Mdo yang diajukan di Pengadilan Agama Manado. Sidang yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya ini memudahkan saksi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi pengadilan tersebut untuk memberikan kesaksiannya tanpa harus hadir secara fisik.
Kegiatan sidang teleconference yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses peradilan. Melalui metode ini, pengadilan berhasil mengatasi tantangan geografis dan logistik, memastikan proses peradilan tetap berjalan dengan lancar dan efisien. Inisiatif ini juga secara signifikan mengurangi beban biaya dan waktu untuk para pihak yang terlibat, menegaskan kembali pentingnya inovasi dalam sistem peradilan.
Layanan e-Court yang diterapkan Pengadilan Agama Surabaya ini merupakan langkah maju dalam integrasi teknologi dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan fasilitas ini, pengadilan tidak hanya meningkatkan efisiensi proses peradilan tetapi juga memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Inisiatif ini diharapkan akan menginspirasi pengadilan lain di seluruh Indonesia untuk mengadopsi teknologi serupa, mewujudkan sistem peradilan yang lebih responsif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Langkah inovatif Pengadilan Agama Surabaya diharapkan menjadi contoh bagi pengadilan lain untuk menerapkan teknologi serupa dalam proses hukum. Dengan terus mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem peradilan, diharapkan keadilan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat. Inisiatif ini menegaskan komitmen pengadilan untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan inklusif bagi semua.