Gebrakan Baru Bisa Langsung Ambil Akta Lahir Usai Sidang Asal Usul Anak di PA Kab Malang
Gebrakan Baru Bisa Langsung Ambil Akta Lahir Usai Sidang Asal Usul Anak di PA Kab Malang
Tanggal Rilis Berita : 29 Februari 2024, Pukul 11:56 WIB, Telah dilihat 51 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kamis, 28 Februari 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan sidang terpadu di luar gedung Pengadilan bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Wajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak dimulai pukul 09.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Malang yang diwakili oleh Sekretaris Bakesbangpol – Bapak Drs. Kasiyanto M.M., Kepala Kemenag Kabupaten Malang yang diwakili Kepala KUA Wajak – Bapak Damail Asad, Kepala Dukcapil Kabupaten Malang yang diwakili Kepala Bidang Pemanfaaatan Data dan Inovasi Pelayanan – Ibu Yanti, dan Camat Wajak yang diwakili Sekretaris Camat Wajak - Bapak Budi Cahyono.

Whats-App-Image-2024-02-29-at-10-47-10

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I., dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sidang terpadu ini merupakan upaya PA Kab. Malang untuk mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat terutama bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan informasi dan akses transportasi. “Sidang terpadu ini merupakan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat”, ujar Ketua PA Kab. Malang. Tidak hanya itu, pada sidang terpadu kali ini ada gebrakan baru kolaborasi antara PA Kab. Malang dan Dukcapil Kab. Malang. Para pihak dapat langsung memperoleh Akta Lahir usai sidang perkara asal usul anak di PA Kab. Malang. Para pihak tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk mencetak Akta Lahir.

Sidang terpadu kali ini dilaksanakan dengan 38 perkara dan 3 Majelis Hakim yang masing-masing diketuai oleh Drs. Abd. Rouf, M.H., Drs. A. Bashori, M.A. dan Sutaji, S.H., M.H. serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Pada sidang terpadu ini, tidak hanya memperoleh Akta Lahir, masyarakat yang mengikuti sidang istbat nikah bisa langsung mendapatkan salinan putusan, buku nikah serta KTP dan KK usai persidangan. Selanjutnya merupakan sambutan dari Kepala Bakesbangpol sekaligus pembukaan kegiatan. Kepala Bakesbangpol berharap dengan adanya sidang terpadu ini, dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan terutama bagi yang mempunyai keterbatasan akses baik informasi maupun transportasi. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang turut berpartisipasi pada kegiatan tersebut sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. 

Whats-App-Image-2024-02-29-at-10-47-15

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang. Semoga sidang keliling kali ini dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan dan PA Kab. Malang dapat terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. 

Whats-App-Image-2024-02-29-at-10-47-11