Angka Pernikahan Dini Menurun
PA Ponorogo Gandeng Dinsos Kabupaten Ponorogo Lakukan Monev PKS 2024
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 29/02/2024. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo lakukan monitoring dan evaluasi perjanjian kerjasama dengan PA Ponorogo. Monev dilaksanakan berdasarkan undangan Nomor 546/KPA.W13-A27/UND.HM2.1/II/2024 perihal Perlindungan Anak. Bertempat diruang Ketua PA Ponorogo kegiatan ini dihadiri pula oleh Panitera dan Sekretaris PA Ponorogo. Terdapat beberapa poin penting yang dibahas, perpanjangan kerjasama yang di rubah maupun pasal yang dihilangkan dalam perjanjian.
Monitoring dan Evaluasi perjanjian kerjasama digelar untuk menginventarisir faktor-faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program/kegiatan yang terdapat dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dapat lebih berdayaguna demi mewujudkan terpenuhinya hak anak. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo membuka kegiatan monev mengatakan “bahwa memasuki bulan Maret ini, kerjasama PA Ponorogo dengan Dinsos Kabupaten Ponorogo akan berakhir. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait kerjasama. Kadinsos Kabupaten Ponorogo Supriadi turut menyampaikan bahwa “angka pernikahan dini yang terjadi di ponorogo menurun. Ini berarti bahwa upaya yang dilakukan PA Ponorogo bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Khususnya Dinsos dan Stakeholder terkait berhasil.
Beberapa perubahan yang akan tertuang diperjanjian kerjasama nantinya meliputi Pembaharuan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa bidang. PA Ponorogo berharap dapat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pemenuhan hak anak dan perempuan. Mengingat minimnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca terjadinya perceraian. Penangangan konseling di Tahun 2024 pun telah berubah, Dinsos Kabupaten Ponorogo berharap di tahun ini angka pernikahan dini juga semakin menurun.
Pertemuan pagi itu, di tutup dengan diskusi kecil kasus-kasus anak yang hadapi oleh Dinsos. Perlunya peran orangtua dan keluarga hadir dalam pola didik dewasa ini. Penggunaan internet dan sosial media tak bisa dibendung, PR Besar pemerintah dan stakeholder adalah mengimplementasikan cara jitu, gencar memberikan edukasi baik tentang kesiapan mental anak maupun kesehatan reproduksi. Dalam kesempatan yang sama, Panitera PA Ponorogo mengatakan bahwa kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo adalah agar dapat memberikan pendampingan dan konseling bagi anak dan orang tua yang akan mengajukan perkara dispensasi kawin demi kepentingan terbaik anak. (yl)