PA Jember kembali melanjutkan Kelana Desa di Kecamatan Mayang
PA Jember kembali melanjutkan Kelana Desa di Kecamatan Mayang
Tanggal Rilis Berita : 01 Maret 2024, Pukul 15:46 WIB, Telah dilihat 67 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember kembali melanjutkan Kelana Desa di Kecamatan Mayang

Kelana Desa merupakan singkatan dari Kegiatan Pengadilan Melayani Masyarakat Desa yang merupakan inovasi program pelayan spesial yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Jember. Kelana Desa bertujuan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berperkara khususnya yang bertempat tinggal di Desa dan memfasilitasi pemeriksaan pihak (Penggugat/ Tergugat) diluar Wilayah Kantor Pengadilan Agama Jember karena terkendala oleh finansial, jarak, dan peralatan atau yang dikenal dengan sidang keliling. Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jember kepada masyarakat. Pada hari Jumat (01/03/2024), Pengadilan Agama Jember kembali melaksanakan Sidang keliling Lanjutan yang dilaksanakan di Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.

2

Kegiatan ini berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember), Dispendukcapil Jember serta pada kali ini berkesempatan dengan Kecamatan Mayang. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Drs. Safi', M.H. menyampaikan terimakasih atas kedatangan para pihak berperkara khususnya yang bertempat di tinggal Mayang. Beliau berharap dengan adanya Tim yang datang langsung ke lokasi ini, dapat membantu para pihak yang tidak perlu jauh-jauh untuk datang ke Kantor Pengadilan Agama Jember. Selain itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember ditemui tim redaksi sangat mengapresi dari perangkat desa setempat yang sangat merespon positif dan berkerjasama dengan baik dalam pelaksanaan sidang keliling ini.

Perangkat Desa setempat memberikan respon yang baik dan positif karena berkat program "Kelana Desa" ini seluruh warga khusunya di Kecamatan Mayang tersebut yang sangat terbantu karena sangat mempermudah masyarakat yang berperkara yang terkendala dari segi finansial dan jarak. Camat Desa setempat sangat berterima kasih dengan adanya Program Kelana Desa yang diadakan oleh Pengadilan Agama Jember, karena sangat membantu warga mereka yang berperkara dan tentunya gratis. Beliau berharap kedepannya program tersebut dilaksanakan secara berkala dan aparat desa siap berkerjasama serta membantu melancarkan Program Kelana Desa Pengadilan Agama Jember.

3


 

4

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Jember. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.

Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya