Senin (04/03/24) Ketua PA Lamongan Drs. Murdani, S.H. didampingi Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP. beserta aparatur lainnya mengikuti zoom Webinar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan MA RI yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Seluruh aparatur Peradilan Agama turut mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Media Center masing-masing satuan kerja. Dimulai pukul 09.00 WIB, Webinar secara daring tersebut menghadirkan Narasumber Utama dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Anna Devi. Agar acara berjalan dengan lancar, Dr. Salman, S.HI., M.A. Wakil Ketua PA Bangko memimpin pembacaan do’a diikuti seluruh peserta.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan sambutannya di awal Webinar. Beliau menyampaikan kepada aparatur Peradilan Agama agar selalu berhati-hati dan menolak keras seluruh tindakan yang mengarah pada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Beliau juga mengapresiasi atas capaian Lingkungan Peradilan Agama MA RI yang menjadi penyumbang satuan kerja terbanyak di Mahkamah Agung RI atas predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Terdapat 4 (Empat) hal yang menjadi Program Pengendalian Gratifikasi yang menjadi pedoman bersama. Pertama adalah No Bribery (Tidak ada penyuapan dan pemerasan), No Feedback (Tidak boleh ada komisi baik berupa uang/barang atas pelayanan yang diberikan), No Gift (Tidak boleh menerima Hadiah) dan No Luxurious Hospitality (Pelayanan berlebihan yang bersifat mewah).
Ibu Anna Devi lalu menyampaikan pemaparan materi Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada seluruh hadirin. Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu tugas KPK RI adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. Ibu Anna Devi memberikan apresiasi kepada Peradilan Agama MA RI yang berhasil meraih nilai cukup tinggi dalam skor Integritas Pelaksanaan Tugas yakni sebesar 89,8 dan 91,2 untuk Transparansi. “Saling mengingatkan dalam setiap perbuatan menjadi salah satu upaya dalam mencegah korupsi” Pesan beliau.
Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI tersebut berpesan kepada seluruh peserta zoom untuk menghindari Konflik Kepentingan (conflict of interest) agar tidak terjerat dari tindakan Korupsi. Bentuk dari konflik kepentingan diantaranya Menerima gratifikasi, penggunaan asset jabatan/instansi, Informasi rahasia, Menentukan sendiri besarnya gaji, Rangkap jabatan, Akses khusus, Pengawasan tidak mengikuti prosedur dan Penilaian suatu objek kualifikasi. Untuk mengurangi risiko terjadinya konflik kepentingan yang mengarah pada Korupsi tersebut maka instansi harus melakukan upaya perbaikan Pelayanan Publik. Sebagai warga peradilan yang melayani masyarakat berperkara, kita harus menghindari praktik pungli/suap yang akan menurunkan tingkat kepercayaan, transparansi dan akuntabilitas masyarakat terhadap layanan peradilan.