PA Ponorogo Mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK
PA Ponorogo Mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK
Tanggal Rilis Berita : 05 Maret 2024, Pukul 08:56 WIB, Telah dilihat 66 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK

 

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 04 Maret 2024, Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini adalah kolaborasi antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara ini dilaksanakan secara daring melalui meeting zoom di media center Pengadilan Agama Ponorogo sekitar pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Yang diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama. Untuk perwakilan dari Pengadilan Agama Ponorogo yang mengikuti acara tersebut yaitu Panitera, Moh. Daroini, S.H., M.H , Yang Mulia Hakim, Drs. H. Maksum M.Hum , Panitera Muda Gugatan, Syarif Nurul Huda , S.Ag dan Kasubag. Kepegawaian dan Ortala, Norma Atiq, S.H.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan lagu hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan pembacaan Ayat Kursi dan Pembacaan Doá. Setelah itu, Plt. Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diwakilkan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi. Beliau mengatakan tentang Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan suatu bagian dari tata kelola dalam rangka membangun birokrasi yang bersih dari korupsi.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai “Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang disampaikan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik – KPK RI Anna Devi. Dalam pemaparannya beliau memberikan wawasan mengenai berbagai strategi dan teknik dalam mengidentifikasikan, mencegah, dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang mungkin terjadi. beliau juga menyampaikan tentang 5 pagar pengaman diri untuk menghindari Gratifikasi dan Korupsi, yakni : 1. Values, 2. Kualitas Pengendalian Intern, 3. Peran Internal Auditor, 4. Peran External Auditor, 5. Community Oversight/Outer Insight. Kemudian acara webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Dengan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengendalian gratifikasi dan pemberantasan korupsi. Diharapkan para Pejabat dan Pegawai di Pengadilan Agama Ponorogo maupun warga pengadilan agama lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bebas dari praktik-praktik korupsi jangan sampai terjerumus dalam tindak pidana korupsi. semoga dengan dengan adanya webinar ini, seluruh aparatur peradilan menyadari dampak positif dari perilaku yang bersih dan integritas dalam mencegah korupsi. sehingga dapat memberikan peningkatan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. (VR)