Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya Sampaikan Materi Teknik 'Reframing' dalam Pelatihan Mediator di UIN Sunan Ampel
Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya Sampaikan Materi Teknik 'Reframing' dalam Pelatihan Mediator di UIN Sunan Ampel
Tanggal Rilis Berita : 05 Maret 2024, Pukul 15:41 WIB, Telah dilihat 62 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator pada Selasa (05/03/24) yang menarik partisipasi para profesional hukum syariah. Kegiatan yang diselenggarakan bersama LPP Sertifikasi Mediator dan AMSI ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, dan Ketua Umum AMSI, Agus Suprianto, yang membahas pengembangan keterampilan mediasi. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mengasah kemampuan mediasi di kalangan ahli hukum syariah, mengingat pentingnya resolusi konflik yang efektif dan empatik.

Dalam sesi materi, Dr. Fanani menekankan pentingnya teknik 'Reframing' dalam proses mediasi, yang berupaya mengubah paradigma komunikasi dalam penyelesaian konflik. Penjelasan tentang 'Reframing' dipaparkan sebagai strategi kunci untuk mencapai pemecahan masalah yang kolaboratif dan efektif di antara para peserta. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 11.15 sampai 13.45 WIB ini menggambarkan upaya kontinu dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas mediasi di lingkup peradilan agama.

IMG-4030

Acara tersebut disambut baik oleh 17 peserta dari berbagai lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan, menandakan pentingnya inisiatif lintas institusi untuk memajukan praktik mediasi. Peserta dari institusi seperti IAI Badrus Soleh Kediri dan Unsuri Surabaya hingga UIN Maliki Malang menunjukkan keragaman dan komitmen dalam mengembangkan mediasi syariah. Pelatihan ini diharapkan akan menghasilkan mediator yang tidak hanya ahli dalam teori tapi juga piawai dalam praktik, memperkuat sistem penyelesaian konflik di Indonesia.

Diharapkan, pelatihan ini akan meningkatkan standar praktik mediasi dan memberi dampak positif terhadap penegakan hukum yang lebih adil di masa depan. Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen untuk memperkaya keahlian mediasi dan menunjang profesionalisme mediator. Melalui pelatihan, pencapaian resolusi konflik yang berkeadilan dan berempati diharapkan akan menjadi norma baru dalam praktik peradilan syariah di Indonesia.