KETUA PA KOTA MADIUN IKUTI PEMBUKAAN PEMBELAJARAN KLASIKAL PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL FILANTROPI HUKUM ISLAM HAKIM TINGKAT PERTAMA PERADILAN AGAMA SELURUH INDONESIA
KETUA PA KOTA MADIUN IKUTI PEMBUKAAN PEMBELAJARAN KLASIKAL PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL FILANTROPI HUKUM ISLAM HAKIM TINGKAT PERTAMA PERADILAN AGAMA SELURUH INDONESIA
Tanggal Rilis Berita : 10 Agustus 2022, Pukul 08:03 WIB, Telah dilihat 125 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Madiun

Setelah mengikuti serangkaian Pembelajaran Tahap I dengan metode e- Learning belajar mandiri secara Online, kini Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. mengikuti Pembukaan Pembelajaran Tahap II secara Klasikal / Tatap muka Pelatihan Teknis Yudisial Filantropi Hukum Islam Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama seluruh Indonesia pada Senin (8/8/2022). Pelatihan ini berlangsung dengan 2 model pembelajaran e- Learning belajar mandiri secara Online pada minggu pertama dan minggu kedua secara Klasikal di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI dengan jumlah peserta 41 (empat puluh satu) orang Hakim seluruh Indonesia.

ig22-2575d4cd-8fa5-479a-9d13-acdf877423e0.jpg
ig22-b9859a21-d3d2-452c-95aa-cbcf88245b69.jpg

Pada pembelajaran Klasikal yang digelar di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Megamendung, Bogor, Jawa Barat pukul 08.30 WIB dibuka oleh Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diklat ini adalah upaya dalam meningkatkan profesionalitas Hakim dalam menjalankan tupoksinya.

“Kedermawanan sosial yang diajarkan dalam ajaran Islam, seiring dengan perkembangan zaman, rawan terjadi dispute/sengketa, maka Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar pelatihan Teknis Yudisial Filantropi Hukum Islam Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama seluruh Indonesia.”, tutur Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI.

Kemudian dilanjutkan langsung dengan materi, materi 1 membahas terkait Kode Etik, Pedoman Perilaku Hakim dan Independensi dalam Penyelesaian Perkara di Peradilan Agama yang menghadirkan Pengajar Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Dilanjutkan Materi 2 oleh Direktur Social Trust Fund ‘STF” UIN Jakarta Prof. Amelia Fauzia, M.A., Ph.D.yang meraih penghargaan Penggerak Filantropi UIN Jakarta memberikan materi terkait Ruang Lingkup Filantropi Islam.

Selanjutnya untuk Materi 3 sampai dengan Materi 8 akan berlangsung hingga Kamis 11 Agustus 2022 dengan 2 Materi dan Pengajar yang berbeda di setiap harinya. Materi 3: Filantropi dalam Hukum Keluarga, Materi 4: Hukum Keuangan Sosial tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah, Materi 5: Hukum Keuangan Sosial tentang Wakaf, Materi 6:  Potensi Sengketa Filantropi Islam, Materi 7: Azaz-azaz Hukum dan Regulasi dalam Penyelesaian Sengketa Filantropi Islam dan Materi 8: Kasus-kasus Filantropi/Bedah Putusan. Kemdian dilakukan Post Test diakhir materi.

Pelatihan tersebut nantinya akan ditutup pada Jum’at 12 Agustus 2022 dengan pengumuman kelulusan peserta pelatihan. Semoga Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. dapat mengikuti Pembelajaran Klasikal ini dengan lancar hingga mencapai hasil maksimal dan sukses menjadi peserta terbaik.

Kontributor: Hermin Sriwulan