Sidang di luar gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Sidang tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Kegiatan sidang di luar gedung ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang di luar gedung oleh pengadilan setempat. Seperti yang dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Maret 2024, Pengadilan Agama Jombang telah melakukan kegiatan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yakni di Kantor Kecamatan Mojowarno dan di Kantor Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Sidang dilaksakan dengan 1 majelis yang terdidi dari 3 Hakim, 1 Panitera Pengganti dan 2 Petugas Administrasi. Terdapat 12 perkara yang disidangkan dan 1 perkara mediasi di Kecamatan Mojowarno, sedangkan di Kecamatan Ploso terdapat 20 perkara yang disidangkan.
Pengadilan Agama Jombang telah menggelar sidang di luar gedung sebanyak 16 kegiatan. Kegiatan tersebut terlaksana dengan lancar karena kerjasama yang baik dengan stakeholder terkait dalam hal ini pihak Pemerintah Kecamatan Ploso dan Pemerintah Kecamatan Mojowarno. Pada hari Jumat, 8 Maret 2024 merupakan pelaksanaan sidang terakhir untuk kegiatan sidang di luar gedung. Sehingga capaian pelaksanaan kegiatan telah terealisasi sebesar 100%.
Pada pelaksanaan sidang di luar gedung tahun 2024, mayoritas perkara yang diajukan didominasi oleh perkara gugatan cerai. Kegiatan sidang di luar gedung berjalan dengan lancar dan seluruh pihak yang berpekara telah hadir dan kooperatif dalam mengikuti persidangan. Semoga upaya pengadilan dalam mewujudkan “Justice for All” dapat tercapai. (hsi)