Tingkatkan Pemahaman Mengenai Sistem Kamar Mahkamah Agung RI, seluruh Tenaga Teknis PA Lamongan Ikuti Bimtek
Tingkatkan Pemahaman Mengenai Sistem Kamar Mahkamah Agung RI, seluruh Tenaga Teknis PA Lamongan Ikuti Bimtek
Tanggal Rilis Berita : 15 Maret 2024, Pukul 14:25 WIB, Telah dilihat 907 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Guna meningkatkan pemahaman mengenai sistem Kamar di Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis. Bimtek yang dimulai pukul 09.00 WIB Jum’at (15/03/24) tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Bertindak selaku narasumber utama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Seluruh tenaga teknis Peradilan Agama mulai dari Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti seluruh Indonesia turut mengikuti pemaparan dalam Bimtek. Bertempat di Ruang Media Center, Ketua PA Lamongan Drs. Murdani, S.H., Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.Sy., Hakim dan tenaga teknis PA Lamongan lainnya menyimak dengan cermat pemaparan materi.

bimtek12345

Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Agama tersebut menjelaskan bahwa salah satu tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Selain itu, tujuan lainnya dalam penerapan sistem Kamar adalah untuk meningkatkan profesionalitas Hakim Agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Sistem Kamar sendiri telah diberlakukan pertama kali sejak tanggal 19 September 2011 dan berjalan efektif sejak bulan April 2014. Sistem kamar di Mahkamah Agung diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI. 

bimtek123

Beliau juga menjelaskan kepada para peserta Bimtek bahwa Hasil Rapat Pleno Kamar diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). “Rapat Pleno Kamar diselenggarakan secara rutin setiap tahun sekali. Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung pertama kali diselenggarakan pada tahun 2012. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merupakan hasil pemberlakuan rapat Pleno Kamar digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas aparatur Peradilan.” Jelas beliau. 

bimtek1234

Sedangkan proses lahirnya Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar diawali dengan mengumpulkan permasalahan dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Lalu, Rapat Pra Pleno Kamar diikuti oleh seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten. Setelah itu, Rapat Pleno Kamar dilaksanakan oleh seluruh Hakim Agung Kamar, Panmud serta para Asisten. Rapat Pleno Mahkamah Agung dihadiri oleh seluruh Komponen Rapat dan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung sekaligus Pemberian Legalitas. Pada Tingkat Kasasi, implementasi rapat pleno kamar utamanya terkait kaedah hukum pleno kamar agama telah konsisten diikuti. Hal tersebut berdasarkan hasil penyusunan naskah kebijakan terkait kepatuhan putusan Kamar Agama terhadap hasil rumusan rapat pleno kamar sejak tahun 2012-2022 yang dilakukan oleh Puslitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. (adm)