Pengawasan Reguler Tim Hakim Tinggi Pengawasan Daerah PTA Surabaya di PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 21/03/2024. Berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 1447/KPTA.W13-A/ST.KP7.1/III/2024, Tim Pengawas PTA Surabaya melaksanakan pembinaan dan pengawasan di PA Ponorogo pada tanggal 21 s.d 22 Maret 2024. Bertindak sebagai tim Pengawas yaitu Ketua Tim Dr. Drs. Muhlas S.H., M.H dengan didampingi Hj. Nur Hayati, S.H., M.H, Nur Sa’adah Muhammad, S.H.I dan Ali Erfan sebagai anggota tim. Pengawasan reguler tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan mencakup pengawasan di bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga terselenggaranya manajemen peradilan yang baik, menjaga terlaksananya tertib administrasi perkara, administrasi persidangan, mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran dan Barang Milik Negara serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Ditemui secara terpisah, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H menyambut dengan gembira kedatangan Tim Hatiwasda tersebut. “Saya harap dengan adanya pengawasan rutin seperti ini, PA Ponorogo dapat meningkatkan kinerja tertib administrasi serta kedisiplinan Aparatur Pengadilan”, ucap Pak Zainal.
Adapun pengawasan reguler kali ini mencakup Administrasi Persidangan, bidang Administrasi Umum serta Standart Pelayanan. Kepada Tim Media PA Ponorogo, Pak Muhlas menyampaikan kegembiraannya. “Ini adalah kali kedua saya kesini melakukan pengawasan dan saya mengapresiasi PA Ponorogo karena telah menyambut kami dengan rasa kekeluargaan. Jangan takut dengan kedatangan kami, karena pengawasan itu bukan mencari kesalahan melainkan bentuk evaluasi terhadap kinerja apartur pengadilan”, ucap beliau.
Tepat pukul 09.00 WIB, Pak Muhlas memulai pengawasaanya dalam bidang Administrasi Persidangan. Sedangkan Bu Nur Hayati dan Bu Nur Sa’adah melakukan pengawsan dalam bidang Standart Pelayanan serta Administrasi Umum. Adapun metode pengawasan dilakukan dengan dua sistem yaitu wawancara dan observasi langsung terhadap objek pengawasan reguler. Terutama yang berhubungan dengan Zona Integritas, adminsitrasi baik kepaniteraan dan kesekretariatan serta inovasi pelayanan publik. (DT)