PA. Ponorogo Ikuti Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi E-Monev Bappenas
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 21 Maret 2024, bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Ponorogo Bayu Purna Safroni, S.H.I., M.H. (Kasub. Bag. PTIP PA. Ponorogo) mengikuti Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi e-monev 2024 berdasarlkan PP 39/ 2006 secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat undangan dari Badan Urusan Administrasi Nomor : 70/BUA.1/RA1.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024. Sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Pembangunan- Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga (Renja K/ L) TA 2024 serta dalam rangka persiapan pelaporan Triwulan I TA 2024 pada aplikasi e-monev Bappenas.
Kegiatan dimulai pukul 08.00, diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah Mahkamah Agung baik Tingkat pusat, banding maupun satker. Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak Ilham dan Bapak Fuad dari Kementerian Bappenas. Agenda dari sosialisasi kali ini adalah pengantar, teknis pengisian aplikasi e-monev, review pelaporan aplikasi e-monev tahun 2024 serta tanya jawab dengan para peserta sosialisasi.
Dalam pemaparan materinya Bapak Ilham menjelaskan bahwa Aplikasi e-monev bukanlah aplikasi yang datanya bisa disbandingkan aple to aple antar satu kementrian/ Lembaga dengan yang lainnya, hal ini disadari karena setiap intansi memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu aplikasi e-monev tidak menampilkan atau menilai baik buruknya suatu instansi, namun murni hanya sebagai aplikasi pelaporan. Adapun manfaat dari data e-monev ini adalah untuk pemantauan triwulan renja K/ L, monev triwulanan prioritas nasional RKP, evaluasi RKP serta perencanaan dan penganggaran. Secara teknis untuk pengisian pada aplikasi e-monev bappenas sama seperti tahun sebelumnya, hanya terdapat beberapa tampilah baru yang diharapkan dapat memberikan pebaharuan dan penyegaran bagi pengguna aplikasi.
Sedangkan dalam review pelaporan e-monev bappenas 2023 masih terapat data data anomali, sehingga setiap pengguna aplikasi diharapkan untuk dapat mengisi data sesuai dengan petujuk teknis yang ada. Beliau juga mengingatkan bahwa pelaporan dibuka 1 tahun penuh, namun akan dilakukan cut off data setiap triwulan yang akan menjadi data rujukan Bappenas, untuk itu setiap satker diharapkan dapat menginput laporan secara berkala. Sebagai penutup dibuka sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang membahas permasalahan yang terjadi dilapangan saat penginputan aplikasi e-monev bappenas dan dicarikan solusinya. (RMS)