Pengadilan Agama Situbondo menggelar Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo pada Selasa, 26 Maret 2024. Acara ini bertujuan untuk menyusun Perjanjian Kerjasama terkait proses pengajuan Dispensasi Nikah, dengan tujuan memperkuat kerjasama dalam memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat. Dalam rapat koordinasi tersebut, para peserta membahas langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengajuan Dispensasi Nikah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian perkara yang berkaitan dengan kebutuhan dispensasi nikah. Pengadilan Agama Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait guna meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya Perjanjian Kerjasama yang disusun dalam rapat koordinasi ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang sinergis dan saling mendukung antarinstansi dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
DP3A dan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo juga menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pengadilan Agama Situbondo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta berkomitmen untuk terus mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya perbaikan yang dilakukan oleh pengadilan tersebut. Dalam sambutannya, perwakilan dari DP3A Kabupaten Situbondo menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Koordinasi ini. Beliau menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
DP3A juga berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pengadilan Agama Situbondo dalam meningkatkan kualitas pelayanan, terutama terkait proses pengajuan Dispensasi Nikah. Selain itu, DP3A berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan perempuan dan anak. DP3A juga siap untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam mendukung program-program yang dilakukan oleh pengadilan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara instansi terkait, diharapkan pelayanan publik dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.