Dalam rangka meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan peradilan agama di Lingkungan Peradilan Agama, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI menyelenggarakan pembinaan Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama untuk tahun 2024 Secara Daring pada Senin, (22/04/2024). Dilaksanakannya kegiatan tersebut memperhatikan Peraturan MENPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Hadir secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Ketua PA Pamekasan – Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., beserta, Panitera – Ibu ST Khodijah, S.H., dan Sekretaris – Bapak Akhmadi, S.H., dan Kasubag. Umum dan Keuangan – Ibu Siti Halimah, S.H.
Acara di mulai pada pukul 09.00 WIB dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H.. Dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam operasional peradilan. Beliau juga menyoroti kebutuhan akan kolaborasi antar unit kerja untuk mencapai standar zona integritas yang telah ditetapkan. Acara ini bertujuan memastikan bahwa semua satuan kerja di lingkungan peradilan agama memenuhi kriteria integritas yang ditetapkan. Beliau juga menyampaikan setiap satuan kerja harus melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024 pada pekan survey yang dimulai 22 april sd 3 Mei 2024 dan menggunakan aplikasi yang telah terintegrasi dari Ditjen Badilag.
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan survei pelayanan dimaksud, harus dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan) sebagai landasan pengambilan kebijakan perbaikan terus-menerus satuan kerja masing-masing dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pengadilan Tinggi Agama melakukan penilaian mandiri pembangunan zona integritas secara berjenjang. Yaitu menilai satuan kerjanya dan satuan kerja di bawahnya, dan menentukan satuan kerja yang layak untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Arahan dari Bawas, Bapak Ferri Taufik pada acara tersebut bahwa Zona Integritas (ZI) harus berdampak kepada masyarakat, yaitu “bagaimana masyarakat berpersepsi Pelayanan Publik di satuan kerja telah melayani secara baik dan prima”.Ungkapnya. Selama acara, tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI memberikan arahan tentang prosedur dan langkah-langkah pengusulan zona integritas. Mereka membahas implementasi good governance, peningkatan kualitas pelayanan, serta penerapan sistem pengawasan internal yang efektif. Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan peningkatan signifikan dalam kualitas dan integritas peradilan agama di Indonesia.