Konsisten Bangun Zona Integritas, Aparatur PA Tulungagung Ikuti Zoom Pengusulan ZI oleh Badilag MA RI
Pada Senin, 22 April 2024, Ketua Hj. Musri, S.H., M.H., Panitera Nurul Mujahidin, S.H., M.H., dan Sekretaris Alwie, S.H., beserta aparatur PA Tulungagung mengikuti zoom dengan tema "Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024". Agenda tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom yang dimulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Narasumber dalam pertemuan ini adalah Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., CA., M.Ak., CFr.A., selaku Auditor Madya Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Dasar dari pembahasan dalam pertemuan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas, yang merupakan salah satu syarat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di seluruh Instansi Pemerintah. Selain itu, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 juga menjadi dasar dari pembahasan topik dari agenda ini.
Zona Integritas merupakan suatu konsep yang mendasarkan diri pada kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Membangun Zona Integritas dalam lingkungan peradilan agama tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan merupakan upaya bersama seluruh elemen yang terlibat.
Berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh narasumber sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai Zona Integritas antara lain adalah:
Kepatuhan Dalam Melaksanakan Petunjuk Teknis Sesuai Perundang-undangan
Aparatur peradilan agama harus memahami, mengimplementasikan, dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Zona Integritas.
Melaksanakan Penilaian Mandiri Terkait Pembangunan Zona Integritas
Setiap satuan kerja harus melakukan penilaian mandiri untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian Zona Integritas telah dilakukan. Ini melibatkan pengukuran kinerja dan penerapan praktik-praktik terbaik untuk memastikan kepatuhan dan integritas. Selain itu pelaksanaan survey juga menjadi kunci utama kesuksesan satuan kerja dalam meraih predikat WBK, dimana pelaksanaan survey telah terpusat menggunakan aplikasi buatan Badilag yang diapresiasi oleh Bawas MA RI.
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Pada tahap ini, pengadilan tinggi akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk Zona Integritas. Harapannya selain melakukan penilaian, Pengadilan Tingkat Banding juga dapat memberikan bimbingan serta pendampingan dalam menyongsong Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi institusi peradilan agama di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Tulungagung, untuk lebih menggalakkan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Implementasi Zona Integritas akan membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, serta memastikan pelayanan yang bersih dan efisien kepada masyarakat.