Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pengajuan upaya hukum secara elektronik pada hari Jumat (26/04/2024). Pelaksanaan sosialisasi diadakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting pukul 14.00 WIB. Hadir dalam sosialisasi Hakim Pengadilan Agama Pamekasan Dra. Hj. Farhanah, M.H. didampingi Para Panitera Muda Pengadilan Agama Pamekasan dan Para Admin SIPP di Media Center Pengadilan Agama. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan integrasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0 dengan aplikasi SIAP-MA.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesi Raya, Hymne Mahkamah Agung, dan pembacaan doa. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Laporan Kegiatan oleh Panitera Mahkamah Agung YM Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa “SIPP versi 5.5.0 telah berhasil dikembangkan oleh tim IT Mahkamah Agung, semoga akan membawa perubahan yang signifikan dalam melayani secara prima kepada pencari keadilan, karena pengiriman berkas perkara yang biasanya berupa hardcopy sekarang berubah menjadi dokumen elektronik, dan dalam hal ini pentingnya kontrol yang akurat dari panitera tingkat pertama dalam pengecekan berkas perkara, dan perubahan cara kerja harus diimbangi dengan cara kerja yang efektif ”.Papar Beliau.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan bisnis proses upaya hukum kasasi-PK secara elektronik yang disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Kemudian dilanjutkan dengan paparan dan penjelasan tata cara dari Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA mengenai tata cara pengajuan upaya hukum Kasasi/PK secara Elektronik melalui SIPP versi 5.5.0. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara melalui aplikasi ini.
Harapannya hasil dari sosialisasi dan pembinaan tersebut masing-masing satuan kerja tingkat pertama maupun tingkat banding dapat memaksimalkan penggunaan SIPP dalam pelaksanaan administrasi keperkaraan mereka. Dengan beroperasinya sistem baru ini, Pengadilan Agama Pamekasan siap menerapkan proses yang lebih modern dan terintegrasi. Kedepannya Pengadilan Agama Pamekasan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan menjaga integritas sistem peradilan agama.