Upayakan Bebas Perkawinan Anak: PA Tulungagung Ikuti Zoom Badilag - Kementerian PPPA
Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, menggelar kegiatan yang bertajuk "Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah". Melalui platform daring seperti Zoom Meeting dan live streaming di kanal YouTube Kementerian PPPA, kegiatan ini memberikan ruang untuk mendiskusikan strategi konkret dalam menghadapi tantangan perkawinan anak di Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh para Hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung di Media Center. Diskusi yang intens dilakukan selama kegiatan tersebut menghadirkan berbagai perspektif dari para ahli dan praktisi di bidangnya. Rohika Kurniadi Sari, SH, Msi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, menyoroti kebijakan nasional untuk mengurangi angka perkawinan anak. Beliau menekankan pentingnya pemetaan kondisi, pembangunan komitmen bersama, perencanaan, pelaksanaan upaya pencegahan, dan pemantauan yang cermat dalam implementasi panduan praktis Stranas PPA di daerah. Tema lain dibahas oleh Yudi Hermawan, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, yang menyoroti perlunya upaya pencegahan dalam perkara dispensasi kawin. Dengan merujuk pada regulasi yang ada, beliau menyoroti langkah-langkah konkret dalam mendorong pencegahan perkawinan anak, termasuk bimbingan teknis bagi hakim, monitoring pelaksanaan, dan kerjasama lintas sektor.
Ridho Putra Sutrisno, perwakilan dari Forum Anak Nasional, menekankan peran penting forum anak dalam mencegah perkawinan anak. Dengan menciptakan ruang bagi pendidikan sebaya, pembahasan tentang relasi sehat, dan advokasi nilai-nilai kesetaraan gender, beliau menegaskan kontribusi anak-anak dalam mencegah perkawinan usia dini. Hal ini sejalan dengan penyampaian materi oleh Rosniaty Panguriseng, Yasmib Sulawesi yang menyoroti pentingnya fasilitasi teknokratik dalam pelaksanaan panduan praktis Stranas Pencegahan Perkawinan Anak. Dengan memastikan konsistensi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, beliau menekankan peran penting pendampingan dalam menjalankan program pencegahan perkawinan anak secara efektif.Selain itu, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita Jakarta (PPSW Jakarta) juga menyajikan perspektif organisasional dalam pencegahan perkawinan anak. Melalui strategi pengorganisasian masyarakat, PPSW Jakarta telah melakukan langkah-langkah konkret dalam mengadvokasi kebijakan pencegahan perkawinan anak.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik mengenai strategi pencegahan perkawinan anak di daerah, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak anak di Indonesia. Dengan kerjasama lintas sektor dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan akan tercipta lingkungan yang aman dan sejahtera bagi anak-anak Indonesia.