Kebahagiaan para pihak adalah salah satu wujud pelayanan sepenuh hati Pengadilan Agama Kraksaan. Salah satu mediator independen yang bertugas di Pengadilan Agama Kraksaan, lagi-lagi menunjukkan eksistensinya dengan berhasil mendamaikan para pihak berperkara yang sedang bersengketa. Perkara Cerai Talak dengan nomor 1132/Pdt.G/2022/PA.Krs yang didaftarkan pada tanggal 06 Juni 2022, berhasil damai dengan kesepakatan rukun kembali, yang selanjutnya perkara tersebut akan dicabut oleh pihak pemohon.
Yaitu Rizky Zulkarnain Hasibuan, S.H., M.Kn., yang bertindak sebagai mediator independen atas persetujuan para pihak. Dia dipilih untuk bertindak sebagai mediator dalam perkara ini dan Allhamdulillah, beliau memang cukup sering berhasil dalam melakukan mediasi khususnya di Pengadilan Agama Kraksaan. Dalam melaksanakan mediasi, mengedepankan keikhlasan dan kesungguhan dari hati untuk beritikad baik. ?Sebagai seorang mediator, secara pribadi saya harus memiliki sikap yang ikhlas, beritikad baik dan bersungguh-sungguh agar tujuan mediasi berhasil. Buat saya, hal itu menjadi nilai penting dalam melakukan pendekatan kepada para pihak, dengan senantiasa menyertakan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dalam setiap proses mediasi. Masyaallah Laa Hawla Wa Laaquwwata Illa Billah, karena tanpa adanya pertolongan Allah niscaya tidak akan mampu berhasil dalam melakukan mediasi,? ungkap Bapak Rizky Zulkarnain Hasibuan.
Dari keberhasilan mendiasi ini, diharapkan bisa menjadi motivasi dan menambah semangat bagi mediator lain yang menjadi salah satu bagian penting di Pengadilan Agama Kraksaan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Probolinggo, guna mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).