Bertepatan pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 bertempat di Balai Desa Banaran Wetan Kabupaten Nganjuk, Sidang Keliling dilaksanakan. Kegiatan tersebut guna melakukan persiapan kegiatan Sidang Keliling Triwulan II di Tahun Anggaran 2024. Adapun kegiatan Sidang Keliling TA. 2024 telah termuat dalam Surat Keputusan Ketua PA. Nganjuk sejak di bulan Januari 2024 awal tahun lalu.
Surat Tugas Sidang Keliling tersebut dengan Nomor : 448/KPA.W13-A22/HK2.6/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Tim Sidang Keliling tanggal 06 Mei 2024. Kegiatan Sidang Keliling ini layaknya Pelayanan SIM Keliling, yang menjemput bola yakni memberikan pelayanan ketempat yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Sehingga para masyarakat pencari keadilan akan dapat menerima manfaatnya tanpa menempuh jarak yang jauh menuju PA. Nganjuk dari tempat tinggalnya.
Pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini dari penjaringan pendaftaran para pihak yang berdekatan dengan Balai Kelurahan Tanjunganom. Acara sidang keliling ini mendapat sambutan yang gembira dari para pihak pencari keadilan. Pelaksanaan Sidang Keliling yang Perdana Triwulan II ini kebetulan dipimpin langsung oleh Ibu Wakil Ketua PA. Nganjuk.
Majelis Hakim kali ini oleh Eny Rianing Taro, S.Ag. M.Sy., Dra. Hj. Muslihah, Drs. H. Musthofa Zahron., Panitera Pengganti Dian Purnaningrum, S.H., M.H. dan Mediator Drs. H. Moh. Munib, M.HI. dengan Jurusita Pengganti Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. Acara ini diagendakan untuk berlangsung mulai hari Senin dan Rabu dari tanggal 06 Mei hingga 29 Mei 2024. Sidang Keliling berlangsung dari jam 09:00 s.d. 11:00 WIB. dengan lancar dan kondusif walaupun tadi ada para pihak yang terlambat datang. (oNe)
Sidang Keliling Terakhir Triwulan I :