Pastikan Objek Sengketa Harta Bersama
PA Ponorogo Gelar PS di Kelurahan Pakunden
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat (31/05/2024), Pengadilan Agama Ponorogo kembali menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait perkara harta bersama nomor 1710/Pdt.G/2023/PA.Po. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Ponorogo, yakni di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Kegiatan pun berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh majelis hakim beserta staf Pengadilan Agama Ponorogo demi memperoleh kesesuaian secara pasti terkait fakta di persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Adapun majelis hakim dalam perkara ini, yakni Titik Nurhayati, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. dan Drs. Slamet Bisri, S.Ag., M.H. sebagai anggota majelis. Selain itu, kegiatan ini didampingi oleh Ibu Nilna Niamatin, S.Ag. selaku Panitera Pengganti serta Bagus Wijanarko sebagai staf Pengadilan Agama Ponorogo. Kemudian, pemeriksaan setempat ini pun juga dihadiri oleh prinsipal dan disaksikan oleh pihak kelurahan Pakunden yang juga turut andil dalam pemeriksaan setempat guna memastikan agar kegiatan berjalan dengan lancar. Setelah menyampaikan maksud kehadiran tim disana dan membuka sidang, Majelis Hakim pun menuju letak objek sengketa berada.
Objek sengketa pada perkara harta bersama yang berada di wilayah Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo merupakan sebidang tanah sawah dengan luas 3.354 meter persegi. Dasar hukum dari dilakukannya pemeriksaan setempat ialah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Apabila pemeriksaan setempat ini tidak dilaksanakan, maka dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat berakibat merugikan pihak-pihak yang sejatinya tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.
Selama sidang pemeriksaan setempat berlangsung, hakim melakukan pengukuran, pencatatan objek perkara, mengecek batas-batasnya, dan meminta keterangan kepada para pihak untuk memperoleh kejelasan serta mengetahui luas tanah yang sebenarnya. Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan setempat dicatat dengan rinci oleh Nilna Niamatin, S.Ag. selaku Panitera Pengganti. Setelah memperoleh keterangan dengan jelas, Majelis Hakim pun menutup sidang pemeriksaan setempat dan nantinya akan diputus di Pengadilan Agama Ponorogo. (NAR)