PA Jember Hadiri Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKN KIS
PA Jember Hadiri Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKN KIS
Tanggal Rilis Berita : 05 Juni 2024, Pukul 16:19 WIB, Telah dilihat 92 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Hadiri Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKN KIS

Upaya perbaikan terus dilakukan BPJS Kesehatan guna terwujudnya cakupan Program Jaminan Kesehatan (JKN) secara menyeluruh bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu perbaikan tersebut terkait validitas data peserta JKN-KIS yang dapat dilakukan melalui pelaksanaan rekonsiliasi. Tujuan rekonsiliasi untuk memastikan bahwa seluruh segmen peserta, termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

2

Menindaklanjuti Implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 32 Ayat 2 bahwa Batas paling rendah gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran JKN bagi peserta PPU PPNPN. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mengadakan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKN-KIS bagi PPNPN APBN Tahun 2024. Pelaksanaan sosialisasi diadakan pada hari selasa (04/06/2024). Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Ahmad Arifin Arfan, S.H.I., M.H. didampingi Analis Kepegawaian Arimeimoki, S.I.P., M.A.P. mengikuti sosialisasi tersebut.

Rekonsiliasi ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan keakuratan data peserta maupun iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Hotel Fortunagrande. Dalam sambutannya, Pegawai BPJS Kesehatan menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dari satuan kerja yang diundang pada kesempatan ini. Sebelumnya kami sampaikan bahwa rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk menyamakan data peserta dan potongan iuran yang telah dibayarkan oleh satuan kerja melalui SPM.

Lebih lanjut, Beliau menyampaikan tujuan lainnya diadakan sosialisasi ini jika ada selisih dapat segera diselesaikan, sehingga nyaman bagi kedua belah pihak. Nantinya hasil rekonsiliasi ini dapat dijadikan pegangan apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan Pada kesempatan ini, data yang direkonsiliasi adalah iuran yang telah dipotong dan dibayarkan. Data potongan pada Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Daftar PPNPN pada periode tersebut menjadi bahan crosscheck.

3


 

4

Dari hasil rekonsiliasi dengan petugas BPJS Kesehatan yang ditunjuk, pembayaran iuran untuk segmen PPNPN Pengadilan Agama Jember telah tepat dan tidak ditemukan selisih kurang maupun lebih bayar pada periode tersebut. Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Kami sangat lega karena rekonsiliasi pengecakan data dapat berjalan dengan lancar ujar Bapak Kasubbag.

Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya