Jumat (7/06/2024), Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 22 Desember 2023. Beberapa harta bersama yang menjadi objek sengketa yaitu barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sejumlah 25 objek, harta bergerak berupa 4 unit mobil, 1 unit motor serta sejumah uang dollar Amerika. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa.
Mengnai harta yang diperoleh dalam hubungan perkawinan dapat dilihat dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 Huruf (f) yang menyatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh, baik sendiri-sendiri atau bersama suami-Istri selama ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.Harta bersama dalam perkawinan mengandung makna sangat penting dalam berkeluarga, yang substansinya memberikan patokan bahwa harta bersama tersebut ialah harta yang didapat oleh suatu keluarga selama dalam perkawinan. Hal ini juga menunjukan bahwa harta bersama menempati kedudukan yang sangat penting bagi suami dan isteri yang melakukan perkawinan, sehingga harta bersama tersebut harus dijaga, diketahui, dan dimiliki secara bersama-sama. Dengan demikian, pemeriksaan setempat akan mempertimbangkan hak masing-masing pihak atas harta bersama berdasarkan peraturan tersebut dan Pihak pengadilan akan meninjau dan mempertimbangkan bukti-bukti serta argumen yang diajukan oleh penggugat dan tergugat untuk menentukan pembagian yang adil atas harta bersama dalam konteks perceraian.
Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Anwar Harianto, S.Ag., dengan anggota H.M. Maftuh, S.H., M.E.I. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H., serta Panitera Pengganti, Dra. Hj. Dyah Kholidah Nur’aini yang berperan penting dalam memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan ini juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi objek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan keberadaan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, serta mengetahui keberadaan objek sengketa yang lainnya.
Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala yang kemudian ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Jombang menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Jombang berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hsi)