Lumajang-Pada hari Jum'at, 06 September 2024 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Literasi Produk Pegadaian Syariah. Acara bertempat di Ruang Media Center ini membahas mengenai Literasi Produk Pegadaian Syariah. Agenda dihadiri oleh Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Pegawai, Honorer, serta mahasiswa PKL. Pihak yang mewakili Pegadaian Syariah Cabang Lumajang yakni Anis Purwanti, S.M., serta Agusfina.
Pegadaian Syariah adalah suatu lembaga keuangan non-bank yang dimiliki oleh pemerintah dimana menjadi salah satu unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero). Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional terletak pada penerapan bunga pinjaman. Dimana produk Pegadaian syariah menggunakan akad yang diperbolehkan dalam syariah Islam yakni akad mu'nah rahn.
Mu’nah dalam akad Pegadaian syariah adalah biaya pemeliharaan gadai (rahn) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran barang jaminan gadai (marhun). Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Prinsip syariah mu'nah rahn ini juga legal dan banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002.
Dalam rangka mewujudkan visi Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan masyarakat, Pegadaian ingin menjadi jawaban terkait masalah keuangan dan investasi emas. Untuk itu Pegadaian Syariah Cabang Lumajang bermaksud memberikan literasi berupa progam yang dimiliki PT. Pegadaian Syariah kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan Agama Lumajang. Edukasi Emas/Logam Mulia, Amanah/Cicilan Sepeda Motor Dan Mobil, Pembiayaan Mikro (KUR, Arrum BPKB, Arrum Haji) merupakan produk unggulan PT. Pegadaian Syariah. Harapan dengan adanya literasi ini, terjalin semakin erat hubungan baik antara Pegadaian Syariah Cabang Lumajang dengan Pengadilan Agama Lumajang.