Tegakkan Integritas, Pengadilan Agama Jombang Berkomitmen Mensukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024
Tegakkan Integritas, Pengadilan Agama Jombang Berkomitmen Mensukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024
Tanggal Rilis Berita : 13 Juni 2024, Pukul 11:19 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3014/SEK/PW1.1.1/V/2024 tentang Survei Penilaian Integritas 2024, Pengadilan Agama Jombang berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024. Survei SPI tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu tolok ukur penilaian kinerja Mahkamah Agung RI dalam upaya pemberantasan korupsi.

Disisi lain SPI juga digunakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada Mahkamah Agung RI sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada, agar kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada Mahkamah Agung RI. Pengadilan Agama Jombang turut menyiapkan data populasi pengguna layanan di unit kerja. Adapun kriteria responden pengguna layanan tersebut meliputi pegawai (internal), pengguna layanan/ penerima manfaat/penyedia barang & jasa/mitra Kerjasama (eksternal), dan eksper. Dikarekanakan Pengadilan Agama Jombang termasuk unit kerja dengan pengguna layanan per bulan lebih dari 300 orang, maka pengguna layanan yang masuk dalam daftar populasi adalah yang mengurus layanan pada 3 bulan terakhir (Maret 2024 s.d. Mei 2024).

Pada Kamis, 13 Juni 2024, Pengadilan Agama Jombang telah menyampaikan database nama-nama responden eksternal. Nama-nama responden tersebut telah dipastikan dengan cermat mengingat SPI akan dilakukan secara daring. Data yang dipastikan kebenarannya meliputi nomor HP/WA, serta Alamat email. Selain itu, Pengadilan Agama Jombang juga telah menyebarkan QR Code pendaftaran responden yang dipasang pada area-area publik sehingga mudah diakses. Nampak beberapa pengunjung telah berpartisipasi untuk mendaftar sebagai responden SPI.

Whats-App-Image-2024-06-13-at-11-18-12-ac5587d8

Sekretaris Pengadilan Agama Jombang, Ibu Nafis Machfiiyah, S.Ag., M.H. menyampaikan “Data yang kita siapkan untuk SPI harus akurat. Sebab SPI bertujuan untuk mengevaluasi dan memonitor hasil survei integritas di lingkungan Mahkamah Agung RI.” Terlebih saat ini Pengadilan Agama Jombang sedang berjuang untuk mendapatkan predikat WBK. Beliau menekankan bahwa hasil survei ini harus menjadi bahan refleksi dan pemacu semangat untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan serta mengimplementasikan langkah-langkah tindak lanjut yang telah direkomendasikan oleh tim KPK dengan sungguh-sungguh. (hsi)