PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Susulan Tunjangan Kinerja CPNS secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 19/06/2024. Berdasarkan undangan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, PPABP Ardita Septianindi, A.Md dan Operator Komdanas PA Ponorogo Indra Kurniawan, A.Md. mengikuti Sosialisasi Pendampingan pengajuan tunjangan kinerja (Tukin) Susulan bulan Juni 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh 591 (lima ratus sembilan puluh satu) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pembayaran susulan dan kekurangan tunjangan kinerja untuk Tukin Reguler yang tidak bisa dibayarkan tepat waktu.
Sosialisasi tersebut dipandu dan dibuka secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. Dalam pembukaannya, beliau mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dalam kegiatan pada siang ini. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satuan kerja yang telah meluangkan waktunya hari ini untuk mengikuti pendampingan pengajuan susulan/ kekurangan tukin hari ini, apabila ada kendala mohon untuk segera koordinasi”, ucap beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Mas Juwan. Materi yang disampaikan yaitu mengenai sosialisasi pengajuan susulan/kekurangan tunjangan kinerja bulan Juni 2024. Dalam paparannya, mas Juwan menekankan, bahwa seluruh satuan kerja diharapkan segera mengajukan suslan dan kekurangan tunjangan kinerja paling lambat hari Jum’at tangal 20 Juni 2024 dan pada tanggal tersebut harus sudah validasi pada tingkat banding. Hal ini dikarenakan setelah tanggal tersebut, Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin sudah harus diajukan ke KPPN Jakarta agar tidak terjadi keterlambatan pengajuan susulan/kekurangan tukin.
Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa Susulan dan Kekurangan Tukin kali ini merupakan susulan dan kekurangan tukin dari bulan Januari 2023 sampai dengan Mei 2024 dimana terdapat kekurangan pembayaran atau pun susulan Tukin Reguler CPNS dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 Mei 2024. Adapun pengajuan susulan/kekurangan tukin tersebut, sesuai arahan Mas Juwan dapat diajukan pada aplikasi Komdanas di menu Keuangan dengan memasukkan data pada menu pengajuan susulan tunjangan kinerja dan transpor Hakim. Dalam pengajuan Tukin bulan ini, PA Ponorogo mengalami sedikit kendala dalam hal upload ADK Gaji web pada aplikasi Komdanas akan tetapi sudah terselesaikan berkat Zoom hari ini. (DT)