Acara Diskusi Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga
https://www.youtube.com/watch?v=iAu-RpEUvFo
Tanggal Rilis Berita : 26 Juni 2024, Pukul 19:26 WIB, Telah dilihat 27 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 bertempat di Media Center, Pengadilan Agama Nganjuk menghadiri undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Undangan tersebut sesuai surat Nomor : 1325/DjA.1/HM1.1.1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 tandatangan surat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. . Dalam kegiatan ini Ketua PA. Nganjuk menugaskan Wakil Ketua, para Hakim, Panitera dan Sekretaris, untuk mengikuti acara tersebut. Acara tersebut disambut dengan antusias oleh para undangan peserta daring, terbukti banyak yang menghadiri kegitanan tersebut baik online maupun offline.

Screenshot-2024-06-26-181209

.

Screenshot-2024-06-26-175017

          Acara ini membahas tentang “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga”. Acara dibuka oleh YM. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. YM Bpk. Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., Ketua IKAHI/ Hakim Agung Kamar Agama MARI yang mengatakan “Di Indonesia, kekerasan keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga”. Narasumber berikutnya adalah The Honourable Mr. William Alstergren, AO6 dan The Honourable Mrs. Liz Boyle dari FCFCoA menjelaskan dengan sangat detail dan para hadirin juga terlihat menyimak setiap penjelasan dari beberapa narasumber dengan seksama. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada seluruh satker.

Screenshot-2024-06-26-175811

.

Screenshot-2024-06-26-180700

          BADILAG juga menyiarkan acara tersebut melalui kanal Youtube Badilag TV pada link : https://www.youtube.com/watch?v=iAu-RpEUvFountuk dapat disaksikan kembali kepada para pegawai yang belum sempat mengikuti zoom meeting tersebut. Acara juga dilanjutkan dengan narasumber dari Ketua PA. Bogor, Wakil Ketua PN. Bogor dan Hakim PN. Bogor. YM. Ibu Melia Nur Pratiwi, S.H., M.H. menyampaikan “Perlindungan Hukum Bagi Korban KDRT yakni : Undang-undang No. 23 Tahun 2024, Peran Kepolisian untuk melindungi korban dan menangkap pelaku dan Peran Pengadilan untuk memberikan putusan yang adil”.

Screenshot-2024-06-26-181430

.

Screenshot-2024-06-26-181521

          Akhirnya sesi tanya jawab adalah acara penutup, sekitar tiga jam acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 13:45 WIB. yang berahir pada pukul 16:00 WIB. yang sebelumnya diisi oleh narasumber dari Ibu Fitria Villa Sahara, S.IP., M.Codev selaku Co-Director Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) . Acara ditutup oleh Moderator Bpk. Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Penasehat Senior, AIPJ2), tidak lupa penutupan oleh Bpk. Drs. Muchlis, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal BADILAG. Agenda kegiatan ini diharapkan akan dapat berlangsung secara kontinyu sehingga seluruh peradilan di lingkungan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia dapat satu persepsi dan memberi keadilan bagi para korban KDRT dan berkontribusi menghapus KDRT, Aamiin.. (oNe)

Chanel Youtube Mahkamah Agung RI. :

https://www.youtube.com/live/MnoB8v1244k?si=2FFQlf5IvQ07zpQt

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk