PA Jember Ikuti Dialog MARI – FCFCOA Secara Daring
PA Jember Ikuti Dialog MARI – FCFCOA Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 27 Juni 2024, Pukul 10:07 WIB, Telah dilihat 60 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Ikuti Dialog MARI – FCFCOA Secara Daring

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjalin kerjasama peradilan dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) sejak tahun 2004. Kerjasama ini memasuki tahun ke-20 pada bulan Juni 2024, dimana kerjasama peradilan tersebut dilaksanakan dalam bentuk kerjasama bantuan teknis yang sedang berjalan antara hakim, panitera dan staf Pengadilan, rapat kerja (working meeting) dan diskusi roundtable serta pertukaran pengetahuan dan sumber daya hukum lainnya. Dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan. Diselenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MARI – FCFCOA dan disiarkan secara langsung/live streaming. Pelaksanaan Dialog ini mengambil tema “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga”.

2


 

3

Kegiatan Webinar dilaksanakan secara daring melalui Media Center Pengadilan Agama Jember pada hari Rabu (26/06/2024). Pelaksanaan webinar ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. didampingi Wakil Ketua Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H., dan Sekretaris Tahir, S.H. Acara dimulai pukul 13.15 yang dihadiri oleh seluruh Ketua didampingi Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris di satuan kerja masing-masing baik dari Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.

Acara dimulai dengan Penyambutan Delegasi dari FCFCOA, yang kemudian dilanjutkan dengan Penyambutan Hakim agung dan Pimpinan Ditjen Badilag MARI dan diikuti oleh Pendamping (AIPJ2). Kemudian acara dibuka dengan Pembukaan dari Moderator, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A (Penasehat
Senior, AIPJ2). Dan dilanjutkan dengan Sambutan dari YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. (Ketua IKAHI/Kamar Agama). Webinar kemudian diisi dengan paparan presentasi dari Judge Liz Boyle, FCFCOA dan dilanjutkan dari KPA dan KPN Bogor.

Kekerasan dalam keluarga adalah masalah serius di Australia. Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) menangani masalah keluarga dan hubungan, dan sebagian besar perkara yang diajukan ke Pengadilan melibatkan tuduhan kekerasan dalam keluarga. Pasal 4AB Undang-Undang Hukum Keluarga tahun 1975 menjelaskan kekerasan keluarga sebagai perilaku kekerasan, ancaman, atau perilaku lain yang dilakukan oleh seseorang yang memaksa atau mengendalikan anggota keluarga orang tersebut (anggota keluarga), atau menyebabkan anggota keluarga tersebut merasa takut.

4


 

5

Di Indonesia, kekerasan keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag