Kamis, 27 Juni 2025 bertempat di ruang sidang utama dilaksanakan ekspose atau pemaparan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin atau regular untuk memastikan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan MA RI bapak Dr.Drs.H.Sumasno,S.H.M.Hum telah melaksanakan kegiatan mulai hari Senin dengan susunan tim terdiri 2 (dua) Hakim Tinggi, Auditor Ahli Madya, Kepala sub bagian Perenc Program dan Penyusunan serta Analis SDM ahli muda. Selain melakukan pengawasan pada dokumen, pada aplikasi juga melakukan telusur langsung lapangan untuk memastikan implementasi atas dokumen yang disajikan.
Pemaparan hasil pengawasan yang dimulai pukul 07.30 wib didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang bapak Drs. H. Misbah, M.H.I, Wakil Ketua bapak H. A. Zahri., S.H., M.H.I. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera dan sekretaris serta seluruh pegawai. Keikutsertaan seluruh pegawai menjadi sangat penting, diharapkan ad acara pandang yang sama untuk perbaikan kinerja kedepan atas koreksi / temuan yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dari hari pertama sampai dengan terakhir mulai administrasi perkara, administrasi Persidangan, administrasi umum dan keuangan, Perpustakaan, administrasi Kepegawaian, regulasi sampai dengan kebersihan telah dilakukan pemeriksaan. Masing-masing anggota tim menyampaikan secara singkat hasil temuannya untuk kemudian ditindaklanjuti berupa data dukung atau data sanggah atas hasil pengawasan.
Ketua tim menyampaikan bahwa “kinerja pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Malang luar biasa” di samping load perkara yang juga luar biasa. Terutama disaat jumlah Hakim yang terbatas dibandingkan jumlah perkara yang masuk. Saat ini jumlah Hakim PA Kab Malang sejumlah 9 orang (dengan pimpinan). Untuk itu beliau melanjutkan untuk selalu menjaga Integritas, jangan sampai tergoda dengan bujukan atau iming2 yang mengancam kehormatan Lembaga.
Selain melaksanakan ekspose atas hasil pengawasan, tim juga melakukan sosialisasi tentang kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan ASN. 10 kode etik Hakim dan sanksi tentang pelanggaran kode etik. Dasar Peraturan Bersama Ketua MA dan Pimpin KY nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan nomor 02/PB/P.KY/9/2012 juga disosialisasikan. Jenis sanksi berupa Hukuman ringan tergugan lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. Hukuman Sedang berupa tunda KGB 1 th, penurunan KGB 1 th, penundaan kenaikan pangkat 1 th. hakim non palu, 6 bulan, mutasi ke pengadilan kelas lebih rendah, pembatalan atau tangguhkan promosi. Sedangkan Hukuman berat berupa pemberhentian dari jabatan hakim, hakim non palu > 2 th, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemberhentian tetap hak pensiun, pemberhentian tidak dengan hormat. Semoga kita semua diberikan semangat, kekuatan dan kesungguhan dalam menjaga integritas untuk kemajuan Lembaga serta yang paling penting adalah peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.
(rb)