Webinar Memperingati 20 Tahun Kerjasama MA RI dan FCFCOA Bahas Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak
Webinar Memperingati 20 Tahun Kerjasama MA RI dan FCFCOA Bahas Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 28 Juni 2024, Pukul 09:30 WIB, Telah dilihat 35 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 27 Juni 2024 - Dalam rangka memperingati 20 tahun kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), Pengadilan Agama Surabaya turut serta menghadiri webinar bertajuk “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama”. Kegiatan ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting pukul 13.00 WIB s.d. selesai. Acara dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan perwakilan dari FCFCOA, Judge Liz Boyle.

Webinar ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., serta para hakim Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat hubungan antara MARI dan FCFCOA. Selain itu, webinar ini juga menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan perkara yang melibatkan dispensasi kawin serta upaya pencegahan perkawinan anak.

IMG-5554

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerjasama antara MARI dan FCFCOA selama dua dekade ini telah memberikan banyak manfaat bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia. “Kami berharap melalui webinar ini, kita dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam menangani perkara dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak," ujarnya. Ia menambahkan bahwa upaya ini penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan meminimalisir dampak negatif dari perkawinan dini.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para hakim dan aparatur pengadilan agama semakin terampil dan memahami pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak. Penanganan yang tepat terhadap perkara dispensasi kawin juga diharapkan dapat meningkat. Kegiatan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak dan perempuan di Indonesia.