Kediri, 10 Juli 2024 – Bertempat di Aula Ruang Sidang Satu Pengadilan Agama Kota Kediri, Ibu Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Agama Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., memberikan materi mengenai Pengantar Mediasi di Pengadilan kepada mahasiswa Program Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahin Malang (UIN Maliki). Sepuluh mahasiswa yang terdaftar PPL tersebut secara spesifik menerima materi terkait Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tepat pukul 08.00 WIB acara pemberian materi dimulai, berlangsung dengan selingan diskusi aktif dua arah bersama mahasiswa hingga 09.15 WIB .
Pemberian materi oleh Ibu Waka Pengadilan Agama Kota Kediri merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan pemberian materi oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri kepada mahasiswa UIN Maliki. Adapun tujuan daripada pembelajaran materi tersebut yaitu mahasiswa dapat menerapkan aturan-aturan dasar dalam proses mediasi di Pengadilan. Ibu Waka menjelaskan tak hanya mengenai latar belakang Perma Mediasi yaitu mengenai Arah Pengaturan (Legal Policy), Dasar-dasar Mediasi, hingga sampai kepada Jenis-jenis mediasi yang diatur.
Dalam materinya, Bu Hermin menjelaskan bahwa Perma No 1 Tahun 2016 memiliki latar belakang agar menjadikan mediasi sebagai pilihan penyelesaian sengketa dan mendorong efektifitas dari pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Pelaksanaan Perma tersebut memiliki Ruang lingkup dan Pengecualian-pengecualian tertentu yang tergambar jelas didalam pasal-pasalnya. Pasca tersampaikannya materi, mahasiswa UIN Maliki berkesempatan untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami, dan kembali dijawab oleh Ibu Hermin dengan sejelas-jelasnya.
Mahasiswa PPL UIN Maliki yang mengikuti materi tersebut mengaku senang dan mendapatkan banyak ilmu baru secara langsung dari pihak praktisi. Mereka berharap ilmu yang mereka dapatkan dari Ibu Waka sebagai Pengajar Praktisi dapat diterapkan dalam praktiknya nanti. Hal tersebut menunjukkan bahwa tercapainya salah satu indikator keberhasilan pembelajaran yang diharapkan yaitu kompetensi mahasiswa agar dapat menjelaskan dasar hukum mediasi di Pengadilan dan praktik penerapannya dalam proses mediasi.