Pacitan, 16 Juli 2024 - Tim Pembina Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang di pimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan langkah signifikan dalam memantapkan pembangunan Zona Integritas di sembilan Pengadilan Agama yang berada di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya termasuk Pengadilan Agama Pacitan. Langkah ini diambil guna meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan bersih dari korupsi.
Pada tanggal 15-17 Juli 2024, Pengadilan Agama Pacitan menjadi fokus pembinaan dan pendampingan dari Tim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Nomor 3007/KPTA.W13-A/OT1.6/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi standar integritas yang tinggi di lingkungan pengadilan tersebut sesuai dengan komitmen pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Pacitan.
Pengadilan Agama Pacitan sendiri menyambut baik kegiatan pembinaan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di harapkan, melalui dukungan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Agama Pacitan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan zona integritas.
Dalam kesempatan kali ini Pengadilan Agama Pacitan berkomitmen melangkah maju dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik dengan meluncurkan inovasi terbaru, Cashless Payment. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2024.
Cashless Payment merupakan sistem pembayaran yang mengadopsi teknologi digital, memungkinkan transaksi tanpa menggunakan uang tunai secara langsung. Inovasi ini untuk memberikan kemudahan dalam transaksi pengembalian uang sisa panjar perkara, memberikan kecepatan pelayanan dalam pengembalian uang sisa panjar perkara, menghindari praktek penyelewengan atas transaksi tunai, memberi kepastian uang sisa panjar tersampaikan pada pemiliknya, menjaga integritas dalam pelaksanaan kinerja pegadilan.
Peluncuran ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan menerapkan teknologi untuk mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan Cashless Payment, Pengadilan Agama Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan. dengan demikian, langkah ini tidak hanya memberikan manfaat dalam efisiensi administratif, tetapi juga dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
Kegiatan pembinaan dan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya meraih predikat WBK, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan adanya pelayanan publik yang adil dan bermartabat di Pengadilan Pacitan sesuai dengan komitmen Pembanguna zona Integritas. HMF