Jombang, 18 Juli 2024
Jombang—Wakil Ketua dan seluruh jajaran hakim Pengadilan Agama Jombang, bersama Panitera dan Sekretaris mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Hybrid melalui aplikasi Zoom. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan hakim, bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan tingkat pertama dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara di seluruh wilayah Indonesia secara daring.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung (KMA) di Hotel Prime Park, Mataram, Nusa Tenggara Barat. KMA menyampaikan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk senantiasa menjaga integritas. “Integritas juga perlu dimaknai sebagai menjaga komitmen dengan mengemban amanah yang diberikan negara dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian ucap KMA. Pada kesempatan tersebut, beliau menekankan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalitas. Lebih lanjut, terdapat beberapa hal penting yang disampaikan.
Pertama, perihal maraknya judi online. KMA menghimbau kepada aparatur pengadilan untuk bertanggung jawab menjaga keluarga agar terhindar dari judi online. Jangan sampai warga peradilan ikut judol, “kita harus turut berkontribusi untuk mencegah judol,” tandas beliau. Selain itu, terhadap perkara pidana, beliau meminta agar pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan teknologi, agar para hakim tidak ragu untuk meminta bantual ahli yang memiliki kepakaran di bidang teknologi supaya tidak keliru dalam menjatuhkan putusan.
Kedua, terkait aplikasi e-court untuk kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pengiriman berkas perkara kasasi dan PK mulai tanggal 1 mei telah menggunakan sarana SIP. Hal yang harus diperhatikan yakni proses alih media, panitera memastikan kualitas dan kontrol dokumen elektronik. Apabila terjadi gangguan, maka jalan keluarnya ialah menggunakan sarana elektronik lainnya, alternatif selanjutnya yakni administrasi perkara dikerjakan secara manual, apabila sistem telah pulih kembali, maka dapat diproses kembali secara elektronik. Kemudian yang ketiga, pemberlakuan aplikasi smart majelis, di mana penunjukan PMH menggunakan AI yang secara otomatis memilih majelis berdasarkan parameter pengalaman, kompetensi, beban kerja hakim, dan jenis perkara. Sehingga penunjukan majelis hakim dapat dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan akuntabel. SelanjutnyaKeempat, sistem deteksi dini perkara di pengadilan (Case Early Detection). Sistem ini berfungsi mendeteksi perkara yang masuk ke MA, apakah perkara yang masuk memiliki kemiripan dan terkait satu sama lain berdasar kriteria sehingga dapat menghindari adanya disparitas putusan dalam perkara yang mirip.
Untuk yang kelima, implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lingkungan Hidup. Hakim diminta mempelajari perma ini dengan cermat terkait penilaian alat bukti. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) diminta memahami tentang eksekusi pemulihan yang tidak diatur dalam hukum acara perdata pada umumnya. Dilanjutkan dengan keenam, mengenai pendidikan calon hakim yang kini berada dalam masa magang. Tutor dan mentor diharapkan memberikan bimbingan yang baik terkait tugas, etika, dan perilaku. Mentor diminta memberi penilaian objektik kepada cakim, dan cakim diharapkan menjadi hakim yang berintegritas, profesional, dan berdedikasi. Ketujuh, peningkatan kemampuan manajerial dan administrasi di kalangan pimpinan pengadilan, panitera pengadilan, dan sekretaris pengadilan. BSDK melalui pusdiklat menpim telah menyelesaikan kurikulum dan modul pelatihan kepemimpinan dan administrasi bagi pimpinan pengadilan, panitera, dan sekretaris pengadilan di 4 (empat) lingkungan peradilan. Diharapkan kurikulum ini segera diimplementasikan melalui kegiatan diklat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang merangkap Plt. Ketua Kamar Agama, yakni Prof. Sunarto, M.H. Pada kesempatan tersebut beliau menegaskan bahwa permintaan nasihat atau fatwa dari lawyer maupun pemerintah daerah—sebagaimana yang kini banyak dikirim ke MA, tidak dapat ditanggapi oleh Mahkamah Agung, karena MA hanya memberi nasihat pada pemerintah pusat. Itu pun tidak semua dapat diberi tanggapan, terutama terhadap pendapat-pendapat yang berpotensi menjadi perkara di MA karena dapat mengganggu independensi hakim.
Lebih lanjut beliau menghimbau agar para hakim mengikuti sema agar terjadi konsistensi putusan. Rumusan hakum yang dibuat MA merupakan respons bagi masalah yang terjadi di beberapa daerah (satker) maupun di MA sendiri. Selain itu, terdapat permasalahan yang beliau utarakan, di mana masih terdapat hakim yang menggunakan rumusan hukum versi lama, padahal terhadap hal tertentu yang tengah diperiksa, telah ada rumusan terbaru yang menggantikan rumusan lama. Beliau berharap sema yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk didiskusikan bersama di satker sehingga memicu update informasi. Beliau kemudian menekankan pembaruan terhadap beberapa sema dari beberapa lingkungan peradilan. Termasuk sema 1/2022 yang kemudian diubah dengan sema 3/2023.
Materi selanutnya diisi oleh Dr. Suharto, M.H., selaku Wakil Ketua MA bidang non yudisial, beliau menyampaikan materi terkait penyerapan anggaran, kesejahteraan hakim, pola mutasi, fit and proper test calon pimpinan, serta pengembangan SDM. Selanjutnya ialah materi dari ketua kamar Militer Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. yang menerangkan teori keadilan sebagai bekal menyidangkan perkara desersi. Selanjutnya ketua kamar perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. yang menyampaikan materi tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, pemeriksaan permohonan pelaksanaan, dan pembatalan putusan arbitrase. Kemudian dilanjut oleh Bapak ketua kamar TUN, Prof. Dr. Yulius, M.H. yang menyampaikan materi sengketa tata usaha pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Selanjutnya materi tentang penanganan konflik kepentingan dalam penyelesaian perkara yang disampaikan oleh ketua kamar pengawasan, yakni Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. Acara kemudian dilanjut dengan tanya jawab, hingga kemudian ditutup oleh Ketua Mahkamah Agung pada pukul 22:46 WIB. (ARM)