Jum’at, 19 Juli 2024. Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen merupakan pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yang berada di wilayah hukum Kabupaten Malang. PA Kab Malang dan PN Kepanjen sebagai Lembaga Peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, maka merupakan kewajiban di setiap pengadilan untuk menetapkan adanya panjar biaya perkara dan radius pemanggilan. Berkenaan dengan hal tersebut PA Kab Malang melakukan Kerjasama dengan PN Kepanjen. Penandatanganan ini merupakan hasil reviu atas SK sebelumnya yang telah ditandatangani tahun lalu.
Kerjasama ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Agama Kab Malang dengan Nomor: 2505/SK.Pdt/Kpn/VII/2024/PN.Kpn serta Nomor: 3354/KPA.W13-A8/HK2.6/VII/2024 tentang Besaran Panjar Biaya Perkara Perdata Berdasarkan Radius pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2024. Kegiatan Penandatangan ini dilaksanakan di Ruang Sidang 2 PA Kab. Malang. Hadir dalam kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Ayun Kristiyanto, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I., dengan disaksikan oleh Panitera serta pegawai pada Pengadilan Agama Kab. Malang.
Pelaksanaan penandatangan Surat Keputusan Bersama sekaligus merupakan respon atas adanya perubahan beberapa aturan terkait pemanggilan pihak berperkara. Berkaitan dengan hal tersebut untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Malang. Dengan adanya surat keputusan bersama terbaru juga untuk menghindari perbedaan dalam penentuan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan kepada para pihak berperkara yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah hukum PN Kepanjen dan PA Kab. Malang.
Dengan telah ditandanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan akan semakin meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan. Semoga dengan berlakunya Surat keputusan Bersama ini sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya, maka diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan informasi biaya perkara maupun radius. Dan dengan adanya Kerjasama ini semoga dapat menyamakan persepsi sebagai lembaga yang satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.