Ketua PA Kab. Malang Hadiri Bimbingan Teknis Tenaga Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua PA Kab. Malang Hadiri Bimbingan Teknis Tenaga Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak
Tanggal Rilis Berita : 23 Juli 2024, Pukul 22:43 WIB, Telah dilihat 20 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 22 Juli 2024, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang hadiri Bimbingan Teknis Tenaga Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan di Rayz Hotel Malang dan dimulai pukul 08.00 WIB. Turut hadir pada kegiatan tersebut Drs. H. Misbah, M.H.I. - Ketua PA Kab. Malang dan instansi lain yang terkait.

Whats-App-Image-2024-07-22-at-16-04-03

Perlindungan perempuan dan anak telah menjadi isu penting saat ini. Untuk menjamin kesetaraan gender dan masa depan generasi penerus, perempuan dan anak harus memperoleh perlindungan dari segala macam bentuk gangguan, ancaman, kekerasan dan eksploitasi. Pengadilan Agama Kab. Malang berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam menegakkan perlindungan pada perempuan dan anak. 

Bimbingan teknis tenaga konselor ini sebagai wujud kepedulian bersama dalam meningkatkan ketahanan keluarga yang nantinya bisa di implementasikan oleh tenaga konselor melalui pendampingan/penangan  yang harus diberikan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bimtek ini diadakan juga sebagai wadah berkoordinasi antar instansi terkait bagaimana peran pemberi layanan baik formal maupun in-formal secara bersama-sama melakukan penanganan terhadap perlindungan perempuan dan anak. Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan pelatihan ini tentang hak-hak perempuan dan korban kekerasan, pelayanan bantuan hukum dan penegakan hukum, pelayanan bantuan psikologis, bagaimana pelayanan pengaduan dan pelaporan oleh perempuan dan anak korban kekerasan.

Whats-App-Image-2024-07-22-at-16-04-02

Diharapkan dengan bimbingan teknis tenaga konselor ini dapat memberikan pengetahuan kepada instansi terkait yang hadir tentang manajemen pengelolaan dan perlindungan kasus kekerasan perempuan dan anak. Dan juga bisa menguasai aspek manajerial dan menjadi tenaga konselor yang terampil. Jika kompetensi keahlian tenaga konselor ditingkatkan, maka kendala utama dalam penanganan perlindungan perempuan dan anak, yakni lemahnya koordinasi antar instansi terkait bisa teratasi dengan baik dan lancar.