PA Lamongan Rabu (24/07/24) menyelenggarakan Sidang Itsbat Terpadu Tahun 2024. Sidang Itsbat Terpadu merupakan salah satu program kegiatan dari anggaran DIPA 04 PA Lamongan. Sidang bertempat di Mall Pelayanan Publik PA Lamongan Jl. Lamongrejo No.120, Dapur Barat, Sidokumpul, Kec. Lamongan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dibuka oleh Ketua PA Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H.
“Jika terdapat masyarakat sekitar yang belum mendapatkan pengesahan nikah secara sah dari negara, silakan lapor ke Pengadilan Agama Lamongan. Hal itu disebabkan Program Sidang Itsbat Terpadu akan diupayakan untuk terus berkelanjutan agar mendapatkan perlindungan sah dari negara. Akta Perkawinan merupakan dokumen yang mutlak untuk dimiliki agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara.” Sambut Ketua PA Lamongan di hadapan seluruh hadirin Sidang Itsbat Terpadu, baik dari Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Lamongan dan para pihak.
Program Sidang Itsbat Terpadu PA Lamongan bekerjasama dengan Dispendukcapil dan Kemenag Kabupaten Lamongan. “Kami sangat mengapresiasi antusiasme dari para pihak baik dari segi kualitas maupun kuantitas dalam mengikuti Sidang Itsbat Terpadu ini. Dengan ucapan bismillah maka kegiatan Sidang Itsbat Terpadu secara resmi dibuka” Tutur beliau. Melalui Sidang Terpadu ini, para pihak mendapatkan tiga dokumen sekaligus yakni Surat Penetapan Itsbat Nikah (Dari PA Lamongan), Akta Nikah (dari Kemenag) dan Dokumen Kependudukan (Dari Dispendukcapil).
Bertindak selaku Ketua Majelis Ketua PA Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H. dengan Hakim Anggota Drs. M. Sakdulloh dan Dra. Risana Yulinda, S.H., M.H. Sebanyak 22 perkara permohonan Itsbat Nikah disidangkan dalam Sidang Terpadu kali ini. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 20 perkara telah putus dan 2 perkara ditunda. Disamping untuk mendapatkan pengakuan hukum, melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu Tahun 2024 ini diharapkan dapat menselaraskan data administrasi kependudukan para pihak.