Surabaya, 2 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur menggelar Rapat Persiapan Penyamaan Langkah Permohonan perwalian Dengan Pengadilan Agama Se-Jawa Timur pada Kamis (2/7/2026) guna menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam penanganan permohonan perwalian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur. Pertemuan ini menjadi forum penting karena untuk pertama kalinya pelaksanaan permohonan perwalian akan dilaksanakan secara serentak di berbagai Pengadilan Agama sebagai bagian dari persiapan sidang simultan yang dijadwalkan pada 16 Juli 2026.

Rapat diikuti oleh pimpinan dan perwakilan Pengadilan Agama dari berbagai daerah, antara lain Kota Malang, Surabaya, Ngawi, Pasuruan, Bangil, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Lumajang, Blitar, Bangkalan, Tuban, dan daerah lainnya. Diskusi difokuskan pada penyamaan prosedur pemeriksaan permohonan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Para peserta berbagi pengalaman penanganan perkara serupa, sekaligus membahas klasifikasi permohonan yang diajukan secara voluntair maupun kontensius, khususnya dalam perkara yang masih melibatkan kewenangan orang tua kandung.

Berbagai aspek hukum turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut, di antaranya mengenai kedudukan hukum Kejaksaan sebagai pemohon perwalian, mekanisme pelaksanaan persidangan terpadu maupun persidangan secara individual, persyaratan alat bukti termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, serta penanganan perkara yang melibatkan banyak anak dalam satu lembaga. Seluruh pembahasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, dengan tetap menjunjung tinggi independensi hakim dalam memutus setiap perkara berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Sebagai tindak lanjut, PTA Jawa Timur akan segera mengirimkan tautan pendataan kepada seluruh Pengadilan Agama untuk menghimpun jumlah permohonan perwalian yang telah terdaftar. Selain itu, PTA juga akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, meliputi Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Kejaksaan Negeri, dalam pertemuan lanjutan guna mematangkan implementasi program perwalian. Template permohonan dan penetapan perwalian juga akan dibagikan sebagai acuan bersama demi mewujudkan keseragaman administrasi dan prosedur.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan sidang perwalian secara seragam, efektif, dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh satuan kerja juga diinstruksikan untuk mempelajari kembali ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2019 secara internal, menyampaikan salinan penetapan perwalian kepada instansi terkait, serta menginput seluruh data perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bagian dari pengawasan dan koordinasi bersama. Diharapkan, sinergi antar lembaga ini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !