Diskusi Hukum Korwil Surabaya Perkuat Kompetensi Penyelesaian Sengketa Waris dan Harta Bersama
Mojokerto, 17 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Surabaya terus memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan melalui penyelenggaraan Diskusi Hukum Koordinator Wilayah (Korwil) Surabaya yang dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) bertempat di Hotel Grand Whiz Trawas, Mojokerto, diikuti oleh seluruh pimpinan, hakim dan aparatur Pengadilan Agama dari Korwil Surabaya.

Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Surabaya selaku Ketua Korwil Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa diskusi hukum merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya belajar di lingkungan Peradilan Agama. Menurutnya, tantangan hukum yang semakin kompleks menuntut aparatur peradilan, khususnya para hakim, untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan, dan mengasah kemampuan analisis hukum melalui forum-forum akademik yang berkesinambungan.
Beliau berharap kegiatan ini mampu menjadi sarana berbagi pengalaman, bertukar pemikiran, serta memperkuat keseragaman penerapan hukum sehingga putusan yang dihasilkan semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Diskusi Hukum Korwil Surabaya.

Dalam arahannya, Ketua PTA Surabaya menegaskan bahwa hakim Peradilan Agama harus senantiasa membangun tradisi intelektual dan budaya keilmuan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas yudisial. Seorang hakim tidak cukup hanya memahami bunyi peraturan perundang-undangan maupun ketentuan fikih secara tekstual, tetapi juga harus mampu menggali nilai-nilai hukum melalui metode penafsiran yang benar sehingga putusan yang dihasilkan mampu menghadirkan keadilan substantif.
Beliau menjelaskan bahwa dalam khazanah ushul fikih terdapat metode penting yang harus dipahami oleh setiap hakim, yaitu 'Ibaratun Nash, Isyaratun Nash, dan Dalalatun Nash.
'Ibaratun Nash merupakan pemahaman terhadap makna yang secara eksplisit tertuang dalam nash sebagai dasar utama dalam menetapkan hukum. Isyaratun Nash memberikan pemahaman bahwa suatu nash juga mengandung makna-makna tersirat yang dapat menjadi dasar dalam menemukan hukum. Sementara itu, Dalalatun Nash mengajarkan bahwa hakim harus mampu menangkap petunjuk hukum yang lahir dari konsekuensi logis suatu nash sehingga hukum dapat diterapkan secara tepat terhadap persoalan-persoalan baru yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut beliau, penguasaan terhadap ketiga metode tersebut menjadi bekal penting bagi hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), menyusun pertimbangan hukum yang argumentatif, serta menghasilkan putusan yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan.
"Hakim yang berkualitas adalah hakim yang tidak pernah berhenti belajar. Semakin luas wawasan keilmuannya, semakin matang pula pertimbangan hukumnya dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat," tegas Ketua PTA Surabaya.

Usai pembukaan, diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Arifin, MH. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan studi kasus oleh Ketua Pengadilan Agama Bawean, Moh. Lutfi Amin, S.H.I., yang mengangkat Perkara Nomor 72/Pdt.G/2024/PA.Bwn mengenai penyelesaian sengketa kewarisan.
Dalam presentasinya, beliau menguraikan secara komprehensif kronologi perkara, duduk persoalan, fakta-fakta persidangan, dasar pertimbangan hukum majelis hakim, hingga alasan yuridis dalam menjatuhkan putusan. Studi kasus tersebut menjadi bahan diskusi yang menarik karena menyentuh persoalan kewarisan yang sering menimbulkan konflik berkepanjangan dalam lingkungan keluarga.
Selanjutnya, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama yang memberikan telaah akademik dan yudisial terhadap perkara tersebut.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa penyelesaian perkara kewarisan maupun harta bersama di Pengadilan Agama bukan semata-mata bertujuan membagi hak atas harta, tetapi memiliki fungsi yang jauh lebih besar sebagai instrumen pencegahan konflik keluarga.

Menurut beliau, sengketa waris sering kali tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut hubungan emosional, keharmonisan keluarga, dan keberlangsungan silaturahmi antar ahli waris. Oleh karena itu, hakim dituntut mampu menghadirkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan kemaslahatan.
Beliau juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa waris dan harta bersama yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan akan menjadi sarana penting untuk mencegah perselisihan yang berkepanjangan, sehingga hubungan kekeluargaan tetap dapat terpelihara meskipun terdapat perbedaan kepentingan di antara para pihak.
Diskusi berlangsung secara aktif dan dinamis. Para peserta menyampaikan berbagai pandangan, pengalaman praktik persidangan, serta analisis terhadap perkara yang dipresentasikan. Forum ini menjadi media yang efektif dalam menyamakan persepsi terhadap penerapan hukum kewarisan serta memperkuat kualitas pertimbangan hukum para hakim di lingkungan Peradilan Agama.

Melalui penyelenggaraan Diskusi Hukum Korwil Surabaya ini, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berharap budaya diskusi ilmiah, budaya belajar, dan budaya berbagi pengetahuan terus tumbuh di seluruh satuan kerja. Dengan penguatan kompetensi teknis yudisial yang berkelanjutan, diharapkan para hakim mampu menghasilkan putusan yang berkualitas, berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk terus membangun Peradilan Agama yang modern, profesional, berintegritas, dan bermartabat melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas putusan, serta pengembangan tradisi keilmuan yang menjadi fondasi utama dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan terpercaya.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !